Tersangka Ijazah Palsu, Trisal-3 Komisioner KPU Palopo Akan Diperiksa Besok

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Tersangka Ijazah Palsu, Trisal-3 Komisioner KPU Palopo Akan Diperiksa Besok

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Kamis, 17 Okt 2024 16:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid.
Foto: Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid. (Foto: Muhammad Aulia/detikSulsel)
Palopo -

Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan ijazah palsu. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Jumat (18/10) besok. Pemeriksaan tersangka juga dijadwalkan pada Senin (21/10) pekan depan.

"Kita panggil besok kemudian Senin. Sudah (dilayangkan surat panggilan)," ujar AKP Sayed Ahmad kepada detiSulsel, Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah para tersangka akan ditahan, AKP Sayed tak menanggapinya lebih jauh. Menurutnya, pihaknya akan fokus melakukan pemeriksaan tersangka.

"Belum, kita harus melakukan pemanggilan dulu sebagai tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT


Peran Para Tersangka

AKP Sayed sebelumnya juga mengungkap peran masing-masing para tersangka. Trisal Tahir sendiri berperan sebagai pengguna ijazah palsu tersebut.

"Saudara TT kan menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar," ujar AKP Sayed Ahmad.

Sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan palsu. Mereka ialah Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.

"Yang bersangkutan (3 Komisioner KPU) patut diduga dia mengetahui (penggunaan ijazah palsu)," kata AKP Sayed.

"Karena hasil klarifikasi pertama dia mengetahui ijazah tersebut tidak terdaftar, namun melalui pleno dinyatakan MS (memenuhi sayrat) kembali," sambungnya.

Trisal Tahir sendiri dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara ketiga komisioner KPU dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.




(hmw/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads