Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan ijazah palsu. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Jumat (18/10) besok. Pemeriksaan tersangka juga dijadwalkan pada Senin (21/10) pekan depan.
"Kita panggil besok kemudian Senin. Sudah (dilayangkan surat panggilan)," ujar AKP Sayed Ahmad kepada detiSulsel, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah para tersangka akan ditahan, AKP Sayed tak menanggapinya lebih jauh. Menurutnya, pihaknya akan fokus melakukan pemeriksaan tersangka.
"Belum, kita harus melakukan pemanggilan dulu sebagai tersangka," katanya.
Peran Para Tersangka
AKP Sayed sebelumnya juga mengungkap peran masing-masing para tersangka. Trisal Tahir sendiri berperan sebagai pengguna ijazah palsu tersebut.
"Saudara TT kan menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar," ujar AKP Sayed Ahmad.
Sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan palsu. Mereka ialah Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
"Yang bersangkutan (3 Komisioner KPU) patut diduga dia mengetahui (penggunaan ijazah palsu)," kata AKP Sayed.
"Karena hasil klarifikasi pertama dia mengetahui ijazah tersebut tidak terdaftar, namun melalui pleno dinyatakan MS (memenuhi sayrat) kembali," sambungnya.
Trisal Tahir sendiri dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara ketiga komisioner KPU dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(hmw/asm)