Bawaslu Palopo menyebut penetapan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah berdasarkan hasil pembahasan panjang. Bawaslu menyebut Sentra Gakkumdu menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Terkait dengan ijazah, paket, saya kira teman-teman kami di Gakkumdu sudah bahas, dua kali pembahasan kemudian naik ke laporan polisi," kata Ketua Bawaslu Palopo Khaerana kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).
Khaerana belum menjelaskan lebih jauh terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Namun dia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah Sentra Gakkumdu menemukan bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hasil dari penyidikan teman-teman di kepolisian, ya sudah itu hasil mereka dapatkan, dan bukti-buktinya mendukung untuk ditetapkan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah. Selain Trisal, tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10).
Supriadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, hari ini. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara," jelas Supriadi.
(asm/sar)