KPU Tetapkan 4 Paslon Maju Pilkada Palopo, Status TMS Trisal-Ome Dicabut

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Tetapkan 4 Paslon Maju Pilkada Palopo, Status TMS Trisal-Ome Dicabut

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Minggu, 22 Sep 2024 23:05 WIB
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.
Foto: Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin. (Muhammad Aulia/detikSulsel)
Palopo -

KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan 4 pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo di Pilkada Palopo. Paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) kini dinyatakan lolos administrasi setelah status tidak memenuhi syarat (TMS) dicabut oleh KPU.

"Dalam rapat pleno, kami bersepakat untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 memutuskan 4 pasangan calon," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).

Irwandi merinci, 4 paslon tersebut yakni: Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK); Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB); Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome); dan Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur). Keempat paslon Pilkada Palopo tersebut ditetapkan dalam rapat pleno komisioner KPU Palopo pada, Minggu (22/9) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nama (4 paslon) tersebut (disebutkan) berdasarkan urutan pendaftaran di KPU," ungkap Irwandi.

Irwandi mengungkap, pihaknya telah mencabut status TMS Trisal-Ome berdasarkan hasil mediasi tertutup yang dilakukan Bawaslu Palopo pada 20-21 September 2024. Pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada partai pengusung dan pihak sekolah yang menerbitkan ijazah paket C Trisal Tahir.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebelumnya salah satu bakal pasangan calon (Trisal-Ome) yang kami nyatakan TMS, dari hasil mediasi di Bawaslu yang kami tindaklanjuti dengan klarifikasi kepada instansi terkait termasuk partai pengusul, calon yang bersangkutan, dan pihak sekolah, kami berkesimpulan bahwa calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota," tegas Irwandi.

Pada klarifikasi tersebut, pihaknya masih menerima sejumlah dokumen tambahan untuk memastikan keabsahan ijazah paket C milik Trisal Tahir. Trisal menuturkan, pada keputusan awal KPU Palopo yang menyatakan Trisal-Ome TMS, masih ada dokumen yang belum diserahkan oleh paslon tersebut.

"Iya itu kemarin (Trisal-Ome TMS) terkait persyaratan administrasi, khususnya ijazahnya yang diklarifikasi awal, kami nyatakan belum memenuhi syarat. Yang bersangkutan memberikan beberapa dokumen yang kami yakini itu benar makanya kami putuskan yang bersangkutan memenuhi syarat. (Saat dinyatakan TMS) ada beberapa dokumen pendukung yang belum bisa diserahkan oleh calon tersebut," tegas Irwandi.

Sebelumnya diberitakan, Trisal-Ome dinyatakan TMS setelah ijazah yang dipakai mendaftar diragukan keabsahannya. Bawaslu Palopo kemudian melakukan mediasi antara Trisal-Ome dan KPU Palopo secara tertutup selama dua hari.

Dari hasil mediasi, KPU Palopo diberi kesempatan melakukan klarifikasi ke Trisal-Ome terkait permasalahan ijazah itu. Hasil mediasi itu dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Palopo di ruang sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kantor Bawaslu Palopo, Minggu (22/9) pukul 11.00 Wita.

"Pemohon atas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki," kata kata Ketua Bawaslu Palopo Khaerana Parenrengi saat membacakan surat keputusannya.

"Para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini," pungkasnya.




(sar/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads