104.149 Pemilih Pemula Sulsel Belum Rekam e-KTP Bisa Memilih, Ini Syaratnya

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

104.149 Pemilih Pemula Sulsel Belum Rekam e-KTP Bisa Memilih, Ini Syaratnya

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 18:30 WIB
Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Romy Harminto.
Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Romy Harminto. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Sebanyak 104.149 pemilih pemula di Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Meski demikian, KPU memastikan pemilih pemula tersebut tetap bisa menyalurkan hak pilihnya jika memenuhi syarat.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto mengungkapkan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa melampirkan kartu keluarga (KK) atau identitas kependudukan digital (IKD) saat di TPS. Pemilih pemula tersebut berusia 17 tahun yang lahir minimal pada 27 November 2007 atau sudah menikah.

"Pakai (melampirkan) KK bisa juga, IKD juga bisa," ujar Romy kepada detikSulsel, Selasa (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan 104.149 pemilih pemula tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada di Sulsel. Hal itu sesuai PKPU 7/2024 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.

"Sudah ada di DPT itu (104.149 pemilih pemula). Dia sudah terdaftar di DPT dengan dasar KK (kartu keluarga) karena PKPU 7/2024 membolehkan untuk didaftar pemilih dengan KK terkhusus pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024," jelas Romy.

ADVERTISEMENT

Meski bisa menggunakan KK dan IKD, Romy tetap mendorong agar pemilih pemula tersebut segera melakukan perekaman e-KTP. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.

"Kita sudah menyampaikan ke Disdukcapil dan Dinas Pendidikan tetap didorong untuk segera lakukan perekaman ktp sebelum pencoblosan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 104.149 pemilih pemula di Sulsel terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pada pilkada serentak 2024. Mereka belum melakukan perekaman e-KTP yang menjadi syarat utama untuk mencoblos.

"Yang tertinggi (pemilih pemula yang belum rekam e-KTP) di Makassar itu," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulsel Iqbal Suhaeb kepada detikSulsel, Kamis (10/10).

Berdasarkan data Dinas Dukcapil Sulsel, pemilih pemula di Sulsel mencapai 297.574 orang. Dari jumlah itu yang melakukan perekaman e-KTP 193.406 orang atau 64,99%. Sisanya ada 104.149 orang yang belum melakukan perekaman.

Sementara, khusus di Makassar, dari 53.287 pemilih pemula, sebanyak 29.452 orang atau 55,27% telah melakukan perekaman. Sisanya 23.834 orang belum melakukan perekaman.

Iqbal menyatakan pihaknya terus berupaya agar pemilih pemula bisa segera melakukan perekaman e-KTP. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan jemput bola mendatangi lokasi mayoritas pemilih pemula.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads