Pakar Hukum Soroti Gakkumdu Soppeng Setop Dugaan Politik Uang Tim Siap-Ada

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pakar Hukum Soroti Gakkumdu Soppeng Setop Dugaan Politik Uang Tim Siap-Ada

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 11:30 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Soppeng -

Pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib menyoroti sikap Gakkumdu yang menghentikan kasus dugaan politik uang tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andi Mapparemma-Andi Adawiah (Siap-Ada). Hambali menilai terjadi indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Ketika sudah ada fakta, bahwa ada pihak yang memberi dan menerima uang, maka berdasarkan undang-undang yang saya pahami itu minimal indikasi telah terjadi tindak pidana. Apa alasan penyidik menyatakan tidak memenuhi unsur?" ujar Hambali kepada detikSulsel, Selasa (15/10/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Rektor UMI ini beranggapan, sejumlah unsur adanya dugaan tindak pidana sedianya terpenuhi. Apalagi kasus itu melibatkan tim kasus kampanye dari salah satu paslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsurnya adalah manusia, atau kelompok orang, baik itu tim kampanye. Kalau alasan orang yang dikecualikan itu adalah curatele (pengampuan) dan anak di bawah umur. Namun kalau orangnya sudah jelas berarti subjek hukumnya terpenuhi," katanya.

Hambali pun heran kasus ini tidak dilanjutkan tanpa ada alasan yang detail dari Gakkumdu. Di satu sisi, kata dia, pihak Gakkumdu seharusnya bisa berkoordinasi dengan pihak pelapor sebelum menghentikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Makanya perlu penjelasan dari pihak Gakkumdu, kalau dia menghentikan. Karena menghentikan itu secara umum tidak cukup bukti, bukan tindak pidana pemilu, dan kedaluwarsa atau lewat waktu masa pelaporannya," terang Hambali.

"Perlu pihak pelapor melakukan koordinasi dengan Gakkumdu terkait syarat apa yang belum terpenuhi dalam laporan itu. Sehingga ada kesempetan bagi pihak atau paslon yang merasa dirugikan untuk melakukan perbaikan, tidak langsung dihentikan," bebernya.

Menurut Hambali, kasus ini sedianya masih berpotensi dilanjutkan. Dia kembali menegaskan bahwa bagi-bagi uang meski antarsesama relawan salah satu paslon pun tidak dibenarkan.

"Kalau pasalnya tidak memenuhi unsur kan bisa diubah, tergantung penyidiknya di situ. Atau pelapor bisa mengubah sesuai yang disarankan penyidik. Yang pasti uang apapun namanya apabila mengatasnamakan salah satu paslon, itu masuk ranah pelanggaran pemilu," sambung Hambali.

Sebelumnya diberitakan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng Abd Jalil mengatakan, kasus dugaan bagi-bagi uang tim Siap-Ada dihentikan karena tidak cukup bukti. Kasus itu dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu.

"Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu disepakati dalam pembahasan dihentikan. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Jalil kepada wartawan, Senin (14/10).




(sar/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads