Kadis Tanhorti Pinrang Bantah Follow Akun Medsos Paslon Usai Jadi Tersangka

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Kadis Tanhorti Pinrang Bantah Follow Akun Medsos Paslon Usai Jadi Tersangka

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 06:30 WIB
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Kadistanhorti) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sinapati Rudy.
Foto: Kadis Tanhorti Kabupaten Pinrang, Andi Sinapati Rudy. (Muhclis Abduh/detikSulsel
Pinrang -

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sinapati Rudy buka suara usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu karena mengikuti atau follow akun media sosial (medsos) calon bupati Pinrang. Sinapati mengaku hanya mengikuti kembali atau follback akun tersebut.

"Saya juga baru tau infonya, kalau hari ini ditingkatkan menjadi status tersangka. Tapi kan disini, tapi kan disini juga saya mau klarifikasi juga," kata Sinapati kepada media, Senin (14/10/2024).

Pria yang akrab disapa Andi Ugi ini mengaku hanya mengikuti akun medsos bernama Sahabat Muda Iwan pada April lalu. Saat itu, Irwan Hamid masih menjabat bupati Pinrang dan belum masuk masa kampanye Pilkada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bulan April kan di situ Pak Bupati masih menjabat. Seorang Bupati, sahabat muda, buat akun sahabat muda Iwan pada saat itu terus kita di-follow kan otomatis kita follback dong. Kita pasti follback," jelasnya.

Dia pun tidak menyangka akun Instagram tersebut akan digunakan atau diubah menjadi Sahabat Muda Iwan-Sudirman. Status Irwan Hamid saat itu juga masih sebagai pimpinan atau bupati.

ADVERTISEMENT

"Cuman itu saja yang saya pegang pada waktu itu. Dan itu pada saat itu kan akun bukan sahabat muda Iwan Sudirman. Tapi akunnya sahabat Iwan. Tidak ada Iwan Sudirman-nya," paparnya.

"Makanya kemarin saya ditanya pada waktu diperiksa kenapa juga tidak men-follow, tidak memfollow akunnya yang password yang lain. Kan pada bulan April itu kan belum ada paslon yang lain juga," lanjutnya.

Atas penetapan tersangka tersebut, Andi Ugi mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya. Dia masih fokus untuk menghadapi status hukumnya.

"Kita hargailah proses yang sekarang sudah berjalan. Saya kan juga didampingi oleh pihak kuasa hukum yang ada," imbuhnya.

Dia mengakui penetapan tersangka dirinya dan Lurah Kassa Rudi Hartono berdampak secara psikologis. Bahkan Rudi Hartono kini menjalani perawatan di rumah sakit.

"Karena kan saya dua orang yang diperiksa. Yang lurah yang satu itu kan sudah masuk rumah sakit. Karena kan pasti asam lambungnya. Mungkin tingkat stresnya," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Keduanya dilaporkan karena mengikuti akun media sosial pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pinrang 2024.

"Keduanya sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (14/10).




(hsr/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads