PR KPU Jika Debat Pilgub Sulsel 2024 Hanya Digelar 2 Kali

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 08 Okt 2024 09:00 WIB
KPU resmi menetapkan nomor urut Pilgub Sulsel 2024. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya akan menggelar debat kandidat Pilgub Sulsel 2024 sebanyak 2 kali. Pengamat kepemiluan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Iqbal Latief pun memberi sejumlah catatan ke KPU.

Iqbal memberi atensi terhadap publikasi kandidat melalui tayangan debat yang harus bisa diakses secara luas oleh khalayak. KPU diminta mempersiapkan tayangan debat dengan matang agar hak masyarakat menerima informasi terpenuhi.

"Debat kandidat harus ditayangkan, ditonton oleh publik. Karena itu debat kandidat ini harus disiapkan secara live dan disiarkan di seluruh media komunikasi yang ada. Itu untuk terpenuhinya hak publik. Jangan sampai debat kandidat ini tidak sampai pesannya ke publik," kata Iqbal kepada detikSulsel, Senin (7/10/2024).


Dia menjelaskan, debat kandidat menjadi sesuatu yang penting sebab bisa memengaruhi 20% pemilih dalam menentukan pilihannya. Berbeda dengan alat peraga kampanye (APK) yang hanya memengaruhi di bawah 10% pemilih.

"Debat kandidat ini mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap menentukan pilihan oleh pemilih. Di studi itu mengatakan minimal 20% debat kandidat mempengaruhi pilihan pemilih," terang Iqbal.

Debat juga disebut akan mempengaruhi semua segmen pemilih. Namun debat paling berpengaruh terhadap pemilih kritis yang tidak ingin salah dalam memilih calon pemimpinnya.

"Semua pemilih yang betul-betul ingin menentukan pilihannya dengan baik tentu mereka menjadikan debat kandidat sebagai referensi menentukan pilihan," jelasnya.

Apalagi, kata dia, visi misi kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel ini belum tersosialisasi dengan baik meski paslon telah berkampanye. Makanya, publik menunggu ajang debat ini sebagai sarana untuk menilai ide dan gagasan masing-masing paslon.

"Debat kandidat salah satu yang berpengaruh terhadap pertimbangan pemilih menentukan pemilih," katanya.

Menurut Iqbal, KPU berhak menentukan berapa kali debat kandidat dilakukan. Hal tersebut bergantung pada pertimbangan budget hingga keamanan kandidat.

"Regulasi memang disebutkan bahwa minimal 1 kali dan maksimal 3 kali. Jadi tergantung keputusan KPU maunya berapa kali. Keputusan KPU bergantung dengan budget tersedia atau tidak. Selanjutnya, pertimbangannya adalah bagaimana kondisi keamanannya," ujar Iqbal.

Karena itu, kata dia, KPU Sulsel harus mampu menjelaskan pertimbangan hanya menggelar 2 kali debat ke masing-masing paslon. Sebab jika ada paslon yang protes, keputusan KPU itu tidak dapat diganggu gugat.

"Soal debat ini biasanya dikomunikasikan dengan tim pasangan calon menyangkut tentang itu, tetapi tetap itu merupakan kewenangan KPU," ujarnya.

Mantan ketua KPU Sulsel ini menilai pertimbangan KPU dari segi keamanan dan mepetnya waktu juga bisa dimaklumi. Pasalnya, KPU bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pemilu yang aman.

"Kalau misalnya aspek keamanan menjadi hal penting dipertimbangkan, menurut saya pertimbangan KPU sudah mempertimbangkan segala aspek. Saya kira tinggal masing-masing kandidat menyikapi secara positif keputusan KPU," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork