Debat Pilgub Sulsel Hanya 2 Kali, Pengamat Minta KPU Perkuat Publikasi Paslon

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Debat Pilgub Sulsel Hanya 2 Kali, Pengamat Minta KPU Perkuat Publikasi Paslon

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 07 Okt 2024 16:17 WIB
Pengamat kepemiluan Unhas, Iqbal Latief.
Pengamat kepemiluan Unhas, Iqbal Latief. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Pengamat kepemiluan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Iqbal Latief menilai debat publik kandidat Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hanya digelar 2 kali dapat dimaklumi sesuai pertimbangan KPU. Namun Iqbal meminta KPU memperkuat publikasi mengenai visi misi pasangan calon (paslon).

"Regulasi memang disebutkan bahwa minimal 1 kali dan maksimal 3 kali. Jadi tergantung keputusan KPU maunya berapa kali. Keputusan KPU bergantung dengan budget tersedia atau tidak. Selanjutnya, pertimbangannya adalah bagaimana kondisi keamanannya," ujar Iqbal kepada detikSulsel, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, KPU Sulsel harus mampu menjelaskan soal pertimbangan hanya menggelar 2 kali debat ke masing-masing paslon. Sebab jika ada paslon yang protes, keputusan KPU itu tidak dapat diganggu gugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal debat ini biasanya dikomunikasikan dengan tim pasangan calon menyangkut tentang itu, tetapi tetap itu merupakan kewenangan KPU," ujarnya.

Mantan ketua KPU Sulsel ini menilai pertimbangan KPU dari segi keamanan dan mepetnya waktu juga bisa dimaklumi. Pasalnya, KPU bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pemilu yang aman.

ADVERTISEMENT

"Kalau misalnya aspek keamanan menjadi hal penting dipertimbangkan, menurut saya pertimbangan KPU sudah mempertimbangkan segala aspek. Saya kira tinggal masing-masing kandidat menyikapi secara positif keputusan KPU," ujarnya.

Meski hanya digelar 2 kali, kata Iqbal, tayangan debat atau publikasi kandidat harus dapat diakses secara luas oleh khalayak. KPU harus mempersiapkan dengan matang agar hak masyarakat menerima informasi terpenuhi.

"Debat kandidat harus ditayangkan, ditonton oleh publik. Karena itu debat kandidat ini harus disiapkan secara live dan disiarkan di seluruh media komunikasi yang ada. Itu untuk terpenuhinya hak publik. Jangan sampai debat kandidat ini tidak sampai pesannya ke publik," katanya.

Pasalnya, lanjut Iqbal, debat kandidat punya pengaruh hingga 20% ke pemilih dalam menentukan pilihannya. Sedangkan alat peraga kampanye (APK) pengaruhnya di bawah 10%.

"Debat kandidat ini mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap menentukan pilihan oleh pemilih. Di studi itu mengatakan minimal 20% debat kandidat mempengaruhi pilihan pemilih," katanya.

Debat juga disebut akan mempengaruhi semua segmen pemilih. Namun debat paling berpengaruh terhadap pemilih kritis yang tidak ingin salah dalam memilih calon pemimpinnya.

"Semua pemilih yang betul-betul ingin menentukan pilihannya dengan baik tentu mereka menjadikan debat kandidat sebagai referensi menentukan pilihan," jelasnya.

Apalagi, kata dia, visi misi kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel ini belum tersosialisasi dengan baik meski paslon telah berkampanye. Makanya, publik menunggu ajang debat ini sebagai sarana untuk menilai ide dan gagasan masing-masing paslon.

"Debat kandidat salah satu yang berpengaruh terhadap pertimbangan pemilih menentukan pemilih," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPU telah memutuskan debat publik kandidat di Pilgub Sulsel hanya akan digelar 2 kali. Meski demikian, KPU berkomitmen memaksimalkan kualitas debat tersebut.

"Iya kita sudah tetapkan itu, pelaksanaan 2 kali. Untuk sementara itu yang kita rumuskan bersama teman-teman. Nanti satu penetapan dengan panelisnya," ujar Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain kepada detikSulsel, Sabtu (5/10).

Meski hanya 2 kali, dia memastikan debat publik itu tetap akan berkualitas. Pihaknya akan mewanti-wanti agar panelis merumuskan tema yang merepresentasikan Sulsel secara menyeluruh.

"Kami pastikan dengan 2 kali itu akan sangat memberikan ruang informasi kepada masyarakat dengan merumuskan tema yang menjadi representasi apa yang dibutuhkan Sulsel untuk calon pemimpinnya kedepan," ujar Hasruddin.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads