Bawaslu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan penyelidikan kasus dugaan calon wakil bupati Pinrang nomor urut 2 Sudirman Bungi melibatkan aparatur sipil negara (ASN) saat kampanye. Bawaslu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Bawaslu Pinrang awalnya menerima laporan dugaan pelanggaran dilakukan Sudirman karena sengaja melibatkan ASN saat melakukan kampanye. Bawaslu pun memanggil Sudirman untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut, Rabu (30/9).
"Hasilnya sudah keluar tidak memenuhi unsur (pidana) sehingga tidak ditingkatkan ke penyidikan. Artinya tidak cukup bukti bahwa terlapor (Sudirman Bungi) melibatkan ASN dalam aktivitas yang melanggar ketentuan," kata Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri kepada media, Jumat (4/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitriani menegaskan laporan terhadap Sudirman tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 189 juncto 79 ayat 1 huruf b. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Laporan tersebut pun tidak ditingkatkan ke penyidikan.
"Artinya bukti foto Sudirman Bungi dengan Suparto yang dilaporkan oleh pelapor adalah foto lama," bebernya.
Sudirman dilaporkan bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Kelurahan Pacongan, Suparto yang juga diduga melanggar netralitas ASN. Bawaslu memutuskan laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur pasal disangkakan yakni Pasal 188 juncto 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.
"(Tetapi) Untuk kasus netralitas ASN terlapor (Suparto) kami sudah teruskan ke KASN sebagai proses lebih lanjut," jelasnya.
Fitriani menuturkan ASN yang tidak menjaga netralitas selama masa kampanye akan dilaporkan BKN. Selain itu, ASN juga akan berhadapan dengan Sentra Gakkumdu sebagai bentuk pelanggaran pidana.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada, demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Pinrang," imbuhnya.
Sudirman Bantah Libatkan ASN Saat Kampanye
Sudirman Bungi mengaku telah memenuhi undangan Bawaslu Pinrang pada Rabu (30/9). Dia diminta memberikan klarifikasi terkait sebuah foto dirinya bersama Suparto.
"Sudah diundang klarifikasi dan saya sampaikan, rupanya ada foto yang di-upload orang, saya baru tahu foto itu. Saya ada di dalam foto itu," kata Sudirman kepada detikSulsel, Selasa (1/10).
Dia mengatakan fotonya bersama Suparto diambil sebelum penetapan pasangan calon (paslon) pilkada di KPU Pinrang. Namun Sudirman tidak mengingat kapan foto tersebut diambil.
"Saya tidak ingat betul, yang jelas sebelum masa kampanye. Saya juga tidak tahu tanggal berapa. Saya hanya diperlihatkan foto," kata mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap itu.
Sudirman mengungkapkan setiap sosialisasi atau kampanye ada banyak orang yang mengajaknya berfoto. Permintaan itu sulit dihindari ketika berada di dalam keramaian.
"Orang berfoto dengan saya kan banyak dan sering. Saya cuman sampaikan itu (saat klarifikasi di Bawaslu Pinrang)," ujar Sudirman.
Pasangan dari Irwan Hamid ini menegaskan tidak mengenal sosok Suparto. Sudirman mengaku memahami aturan pilkada sehingga tidak mungkin mau melibatkan ASN.
"Saya sampaikan (saat proses klarifikasi ke Bawaslu) saya tidak kenal (Suparto), bagaimana saya mau (libatkan ASN)," imbuhnya.
(hsr/hsr)