3 ASN Bapenda Sulsel Terbukti Kampanye Paslon Pilgub, Kasus Naik Penyidikan

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

3 ASN Bapenda Sulsel Terbukti Kampanye Paslon Pilgub, Kasus Naik Penyidikan

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 05 Okt 2024 22:04 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik (kiri) dan Saiful Jihad (kanan).
Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik (kiri) dan Saiful Jihad (kanan). Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Tiga aparatur sipil negara (ASN) UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan terbukti mengampanyekan pasangan calon (paslon) pada Pilgub Sulsel 2024. Kasus tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara sanksi pelanggaran netralitasnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kesimpulan dan rekomendasinya untuk ditindaklanjuti ke BKN untuk netralitas ASN-nya. Adapun terkait pidana disepakati tadi ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Anggota Bawaslu Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Ketiga ASN ditetapkan melanggar netralitas ASN tersebut yakni Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Bapenda Sulsel, Yarham, bersama dua pegawainya berinisial A dan S. Mereka dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN usai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pembahasan yang dilanjutkan dengan rapat pleno oleh Bawaslu Sulsel, Sabtu (5/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malik mengungkapkan berkas kasus tindak pidana Yarham akan dilengkapi untuk dilaporkan secara resmi ke kepolisian. Sementara dua ASN lainnya dalam foto tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Nanti akan dilengkapi berkas-berkasnya oleh teman-teman sekretariat untuk dilaporkan ke SPKT. Yang terlapor satu orang (Yarham), tetapi dalam proses pengembangan penyelidikan dan pada saat penyidikan nanti kita lihat seperti apa," ujar Malik.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut Yarham diduga kuat melanggar Pasal 188 ayat 1 juncto Pasal 71 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara enam bulan dan denda Rp6 juta.

"Berdasarkan pembahasan tahap kedua tadi kemudian dilanjutkan pleno, ini kan ditemukan ada dugaan tindak pidana pemilihan. Yang kedua ada alat bukti yang cukup, itu saja dasarkan," katanya.

Dia merinci, dari hasil penyelidikan di Sentra Gakkumdu ditemukan kartu dengan gambar salah satu pasangan calon beserta nomor urutnya. Selanjutnya, hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi yang diperiksa.

"Ada kartu yang dipegang berukuran kecil dengan ada gambar yang diduga pasangan calon dengan nomor urut, itu diserahkan, ada sebagai bukti. Itu salah satu buktinya. Keterangan-keterangan saksi dan terlapor juga," katanya.

Selanjutnya, kata Malik, penyidikan akan dilakukan selama 14 hari kerja. Setelah berkas lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Setelah ini, akan diproses dalam penyidikan selama 14 hari kerja. Dilengkapi berkas-berkasnya," katanya.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan,
sari hasil penyelidikan ketiganya melakukan pose 2 jari disertai dengan barang bukti kartu nama paslon beserta nomor urutnya. Ketiganya dinyatakan melanggar Undang-undang 20/2023 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dia melakukan tindakan di antaranya melakukan simbol 2 jari yang dilarang PP 94/2021 dan UU ASN 20/2023. Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN jadi kita teruskan ke BKN. Nanti penentuan sanksinya di BKN. Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua," ujar Saiful.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mempertimbangkan sanksi pidana terhadap Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel Yarham yang diduga mengampanyekan salah satu paslon Pilgub Sulsel 2024. Bawaslu Sulsel kini masih mendalami keterangan tambahan dari terlapor serta saksi baru.

"Untuk sementara kita masih di posisi 188 (Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015) juncto 71 (Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016). Pidana pemilihan. Penjara enam bulan," ujar penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel Rakhmat Hidayat kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (4/10).

Rakhmat mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan tambahan terhadap terlapor dan saksi setelah penyidik mendapatkan petunjuk baru selama pemeriksaan. Kata dia, saksi baru juga dihadirkan yang merupakan staf di Bapenda Sulsel.




(asm/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads