Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertimbangkan sanksi pidana terhadap Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel Yarham yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulsel 2024. Bawaslu Sulsel kini masih mendalami keterangan tambahan dari terlapor serta saksi baru.
"Untuk sementara kita masih di posisi 188 (Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015) juncto 71 (Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016). Pidana pemilihan. Penjara enam bulan," ujar penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel Rakhmat Hidayat kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (4/10/2024).
Rakhmat mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan tambahan terhadap terlapor dan saksi setelah penyidik mendapatkan petunjuk baru selama pemeriksaan. Kata dia, saksi baru juga dihadirkan yang merupakan staf di Bapenda Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kita ambil keterangan tambahan hari ini terhadap terlapor dan saksi hari ini? Karena kita mendapatkan petunjuk baru serta ada saksi baru. (Saksi baru itu) salah satu staf kantor Samsat (Bapenda Sulsel). Satu orang, inisial AR," ungkapnya.
Terkait pengakuan saksi baru ini, Rakhmat menuturkan Bawaslu Sulsel masih mendalami keterangannya. Terutama, kata dia, terkait bagaimana foto yang diduga berbau kampanye bisa viral.
"Paling keterangan tambahan seputar bagaimana bisa viral, apa hubungan antara terlapor dengan saksi, seperti itu. (Pengakuannya) kita sementara dalami dan insyaallah paling lambat besok (Sabtu) kita sudah lakukan rapat pembahasan untuk dibahas Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan," terangnya.
Lebih lanjut Rakhmat mengakui adanya ketidaksinkronan dalam keterangan terlapor dengan saksi yang kemudian menjadi perhatian. Menurutnya, keterangan yang diberikan terlapor sebelumnya memiliki beberapa perbedaan dengan yang disampaikan saksi.
"Memang ada beberapa hal perbedaan, ada ketidaksinkronan, sehingga hari ini kita panggil terlapor dan saksi untuk diambil keterangan tambahan. (Soal apa saja keterangan tambahan itu) nanti di rapat pembahasan kita paparkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sulsel memeriksa tiga oknum ASN Pemprov Sulsel yang bertugas di Bapenda terkait dugaan mengampanyekan salah satu pasangan calon paslon Pilgub Sulsel 2024. Bawaslu Sulsel menyampaikan, dari 3 oknum ASN, 1 orang berstatus terlapor dan 2 saksi.
"Kita sudah panggil terlapor. Alhamdulillah, terlapor hadir dan kooperatif. Yang terlapor sudah diambil keterangannya. Nanti selanjutnya kita akan dorong ke rapat pleno pimpinan untuk dilakukan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu," ujar penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel Rakhmat Hidayat kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Rabu (2/10).
(asm/hmw)