Calon wakil bupati Pinrang Sudirman Bungi dilaporkan dugaan pelanggaran dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara (ASN) saat melakukan kampanye Pilkada Pinrang 2024, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bawaslu telah melakukan proses klarifikasi terhadap Sudirman Bungi.
"Iya, sudah dilakukan proses klarifikasi terhadap Pak SB (Sudirman Bungi)," kata Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar kepada detikSulsel, Selasa (1/10/2024).
Aswar mengungkap proses klarifikasi terhadap Sudirman dilaksanakan pada Senin (30/9) secara online karena berhalangan hadir secara langsung. Sudirman sebelumnya juga telah mengutus tim hukum untuk melakukan klarifikasi di Bawaslu Pinrang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klarifikasi dengan Pak SB itu melalui zoom kemarin," jelasnya.
Aswar menjelaskan SB dilaporkan sekaitan dugaan melibatkan ASN yakni Kepala Seksi Kesejahteraan Kelurahan Pacongan Suparto saat proses kampanye. Namun waktu kejadian kata Aswar belum dirincikan pihak pelapor.
"Kalau waktu kejadiannya belum jelas disampaikan pelapor, namun foto didapat setelah penetapan calon," paparnya.
Selain Sudirman, Kepala Seksi Kesejahteraan Kelurahan Pacongan, Suparto juga ikut dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Suparto diduga hadir saat kampanye Sudirman Bungi.
"Iya (Suparto dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN).
Sementara itu, Sudirman Bungi telah dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang diusut Bawaslu Pinrang. Namun Sudirman belum merespons upaya konfirmasi wartawan.
(sar/asm)