Bawaslu Urung Proses Laporan Kubu DIA soal NasDem Sulsel Bagi Hadiah di TikTok

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Urung Proses Laporan Kubu DIA soal NasDem Sulsel Bagi Hadiah di TikTok

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 04 Okt 2024 19:45 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Foto: Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) urung memproses laporan tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) terkait dugaan bagi-bagi hadiah DPW Partai NasDem Sulsel di TikTok. Bawaslu beranggapan laporan dugaan pelanggaran pilkada itu tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

"Syarat materilnya (tidak terpenuhi)," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (4/10/2024).

Saiful menjelaskan laporan kubu DIA tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang diajukan pelapor dinilai tidak cukup jelas. Bawaslu Sulsel pun meminta kepada pelapor untuk memenuhi syarat formal maupun materiel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah Bawaslu memeriksa, baik keterpenuhan syarat formil maupun materil, dari laporan pelapor ... bahkan di pleno pertama kami meminta kepada pelapor untuk melengkapi buktinya," katanya.

"Hanya, memang kemudian dari hasil yang diserahkan itu masih belum jelas bukti-bukti yang menjelaskan bahwa kejadiannya apa, janjinya apa," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Saiful mencontohkan link atau tautan yang disampaikan sebagai bukti pelapor tidak dapat diakses. Menurutnya, hal itu menjadikan pihak Bawaslu Sulsel tidak bisa memastikan peristiwa yang dimaksud.

"Link yang disampaikan juga tidak bisa diakses. Jadi, kita tidak bisa tahu apa sebenarnya masalahnya di situ. Persoalan ini, kan, persoalan pidana. Harus clear (jelas) bukti-buktinya," tuturnya.

Saiful mengungkapkan Bawaslu Sulsel telah memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya. Namun, kata dia, hasil perbaikan tetap tidak dapat menjelaskan fakta-fakta yang diperlukan agar laporan ditindaklanjuti.

"Sudah kita pasang status (umumkan) bahwa tidak bisa ditindaklanjuti," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu DIA melaporkan NasDem Sulsel ke Bawaslu Sulsel. Laporan itu terkait dugaan bagi-bagi hadiah melalui akun TikTok yang dinilai melanggar aturan.

"(Laporan) atas dugaan bagi-bagi hadiah yang dilakukan akun TikTok DPW NasDem Sulsel. Yang mana di situ terlihat jelas terpampang foto Ketua DPW NasDem Sulsel kemudian foto pasangan calon 02 (Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi)," ujar tim hukum DIA, Prawidi Wisanggeni kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Selasa (1/10).

Prawidi menjelaskan laporan yang diajukan melibatkan tiga pihak, yakni Ketua NasDem Sulsel Rusdi Masse (RMS), paslon 02 Andalan Hati, serta admin akun TikTok DPW NasDem Sulsel. Prawidi mengatakan, admin juga ikut dilaporkan karena diyakini ada oknum tertentu di balik layar yang mengoperasikan.

"Yang kami laporkan ada tiga. Pertama, adalah ketua partai, Pak Rusdi Masse. Kemudian, pasangan 02 Andalan Hati, dan (ketiga) admin Tiktok. Karena tidak mungkin Ketua DPW (NasDem) yang mem-posting akun tersebut, kan," katanya.

Sementara itu, fungsionaris NasDem Sulsel Arum Spink membantah, kegiatan bagi-bagi hadiah merupakan bagian dari kampanye paslon tertentu. NasDem berdalih program tersebut merupakan program kegiatan kemanusiaan yang rutin dilaksanakan partai.

NasDem itu memang selama ini programnya itu bukan saja di TikTok atau secara online. NasDem itu sejak kemarin memang sudah (programnya rutin), politik kemanusiaannya itu rutin berbagi. Kita tidak menggunakan identitas apa pun untuk calon. Itu memang menjadi program rutin partai," ujar Arum Spink, Selasa (1/30).




(sar/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads