DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi laporan kubu pasangan calon (paslon) gubenur dan wakil gubernur nomor urut 01 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi hadiah melalui akun TikTok. NasDem Sulsel menyatakan hal itu bukan merupakan bagian kampanye melainkan kegiatan kemanusiaan.
"Sekadar diketahui, NasDem itu memang selama ini programnya itu bukan saja di TikTok atau secara online. NasDem itu sejak kemarin memang sudah (programnya rutin), politik kemanusiaannya itu rutin berbagi. Kita tidak menggunakan identitas apa pun untuk calon. Itu memang menjadi program rutin partai," ujar fungsionaris NasDem Sulsel Arum Spink kepada detikSulsel, Selasa (1/30/2024).
Juru bicara paslon nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati (Andalan Hati) ini mengatakan pihaknya juga akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang masuk ke Bawaslu. Setelahnya, kata dia, baru pihaknya akan diambil langkah lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru mendengarkan ada laporan itu. Tentu kita akan mencari tahu seperti apa laporannya, mempelajari, baru secara resmi kita akan bersikap," ucapnya.
Diketahui, kubu DIA melaporkan tiga subjek ke Bawaslu, yakni Ketua NasDem Sulsel Rusdi Masse (RMS), paslon nomor urut 02 Andalan Hati, serta admin TikTok. Terkait hal itu, Arum Spink belum ingin merespons lebih jauh. Dia kembali menyampaikan akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
"Sekali lagi bahwa kita akan mempelajari dan kami akan mengeluarkan sikap setelah mendapatkan laporan dan gambaran secara resmi. Kita siap menyikapi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kubu paslon nomor urut 02 DIA dalam laporannya ke Bawaslu menyoroti pelanggaran aturan pemilu. Kubu DIA mendorong Bawaslu Sulsel untuk mengatensi bagi-bagi hadiah tersebut.
"(Laporan) atas dugaan bagi-bagi hadiah yang dilakukan akun TikTok DPW NasDem Sulsel. Yang mana di situ terlihat jelas terpampang foto Ketua DPW NasDem Sulsel kemudian foto pasangan calon 02 (Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi)," ujar tim hukum DIA Prawidi Wisanggeni kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Selasa (1/10).
Prawidi menuturkan bahwa jika nominal hadiah yang dibagikan melebihi Rp 1 juta atau uang tunai lebih dari Rp 100 ribu, maka hal ini sudah jelas masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Pihaknya berharap Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memberikan atensi terkait hal ini.
"Ini yang kami harapkan bahwa Bawaslu untuk lebih menelusuri terkait berapa nominal hadiah yang dibagi," katanya.
(hmw/hmw)