ASN Pemprov Sulsel Diduga Kampanyekan Paslon Pilgub Kepala UPT di Bapenda

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

ASN Pemprov Sulsel Diduga Kampanyekan Paslon Pilgub Kepala UPT di Bapenda

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Senin, 30 Sep 2024 22:34 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Makassar -

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengusut dugaan pelanggaran oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulsel 2024. ASN yang dimaksud merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bapenda Sulsel.

"Yang bersangkutan segera dipanggil dan proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu," ujar Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh kepada detikSulsel, Senin (30/9/2024).

Terkait kasus tersebut, Kepala Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur mengaku pihaknya memantau proses yang tengah berjalan di Bawaslu Sulsel. Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap kami pantau. Inikan, sudah masuk di kewenangannya Bawaslu, dalam artian sudah ditangani sama Bawaslu. Biasanya itu protapnya dia (Bawaslu) lakukan pendalaman, penyelidikan. Nanti hasilnya itu dia, apakah hukumannya bagaimana, direkomendasikan ke BKN," katanya.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan BKN kemudian akan membuka sidang dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk Inspektorat, BKD, dan perangkat daerah ASN bersangkutan, dalam hal ini Bapenda.

ADVERTISEMENT

"Nanti semacam kayak konfirmasi begitu sama yang bersangkutan. Biasanya itu mereka sudah siap dengan rancangan hukuman. Kalau misalnya sudah ada, terus direkomendasikan, karena Pemprov dalam hal ini sudah ada BKD, Inspektorat, begitu sudah ada harus langsung dilaksanakan. Tidak ada tawar-menawar," terangnya.

Marwan menjelaskan sanksi terhadap ASN yang melanggar bisa diarahkan ke dua jalur, yakni jalur hukum pidana atau jalur kepegawaian. Kata dia, jika terbukti melakukan tindak pidana, kasus ini akan diserahkan ke penegak hukum.

"Nanti kita lihat perkembangannya, hasil penyelidikannya Bawaslu direkomendasikan ke mana, ke penegak hukum atau ke BKN. (Kalau BKN) bisa pembebasan jabatan, bisa penurunan pangkat, macam-macam. Masalah hukumannya itu kita sesuaikan nanti hasil penyelidikannya, keterlibatannya sejauh mana," tuturnya.

Sementara, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan laporan dugaan pelanggaran ini telah diterima dan kini berada dalam tahap klarifikasi. Menurut Saiful, laporan tersebut menyebutkan satu orang ASN, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan ASN lain.

"Untuk sementara yang satu orang itu. Tapi, kemungkinan infonya saya dengar yang dua juga itu ASN. Nanti kita lihat," ungkapnya.

Saiful juga menegaskan Bawaslu Sulsel tetap menghormati hak terlapor selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, terlapor belum tentu bersalah hingga bukti-bukti kuat ditemukan.

"Kita juga menghargai hak terlapor sebagai pihak yang belum tentu salah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sulsel tengah mengusut dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Pemprov Sulsel yang diduga berkampanye untuk salah satu paslon Pilgub Sulsel 2024. Bawaslu sedang membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Sudah dibahas. Masih dalam penelusuran. Kita lagi bentuk tim penelusuran," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada detikSulsel, Senin (30/9).




(hsr/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads