Cawagub Maluku Abdulla Diduga Cemarkan Nama Baik Paslon Lain, Bawaslu Usut

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Maluku

Cawagub Maluku Abdulla Diduga Cemarkan Nama Baik Paslon Lain, Bawaslu Usut

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 26 Sep 2024 18:30 WIB
Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuty Usman.
Foto: Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuty Usman.(dok. istimewa)
Ambon -

Calon wakil gubernur (cawagub) Maluku nomor urut 3, Abdullah Vanath diduga mencemarkan nama baik calon gubernur (cagub) Maluku nomor urut 2, Murad Ismail saat bertatap muka dengan masyarakat di Kabupaten Buru, Maluku. Bawaslu Maluku pun telah meminta klarifikasi Abdullah Vanath.

"Kita telah periksa terlapor (cagub Abdullah Vanath nomor urut 3) terkait dugaan pelanggaran pencemaran nama baik (cagub Murad Ismail nomor urut 2)," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuty Usman kepada detikcom, Kamis (26/9/2024).

Vanath diperiksa di kantor Bawaslu Maluku, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (26/9) pukul 11.30 WIT. Astuty mengatakan kasus ini dilaporkan oleh tim hukum pemenangan kampanye koalisi (PKK) cagub Murad Ismail terkait pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor (Abdullah Vanath) diperiksa tadi untuk klarifikasi laporan dugaan pencemaran nama baik. Kita memeriksa yang bersangkutan setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil. Bersamaan dengan ini, kita juga sudah memeriksa pelapor," jelasnya.

Astuty menuturkan pihaknya akan mengkaji hasil klarifikasi dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor: 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih jauh terkait status dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya seperti apa langkah Bawaslu Maluku, kami belum bisa menyampaikan apakah laporan yang disampaikan ini merupakan terkait laporan pencemaran nama baik ataukah laporan terkait dugaan hukum lainnya. karena kami masih mengkaji untuk ambil keputusan," jelasnya.

Dia mengungkapkan pihaknya hanya memiliki waktu 5 hari untuk memproses laporan tersebut. Empat hari ke depan akan dimaksimalkan setelah terlapor dimintai klarifikasi.

"Jadi ada perbedaan, kalau di Pemilu kita 14 hari memproses laporan kalau di Pilkada hanya lima hari kalender. Nah, kita masih punya empat hari untuk mengkaji dan memutuskan laporan," bebernya.

Diketahui, tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Murad Ismail-Michael Wattimena (MW) melaporkan Abdullah Vanath di Sentra Gakkumdu Bawaslu Maluku, Senin, (23/9/2024). Mereka juga menyerahkan rekaman suara Vanath yang menyebut Murad menipu.

Dalam Pilgub Maluku, ada tiga pasangan calong gubernur dan wakil gubernur yang berkontetasi, yakni nomor urut 1 pasangan Jerrfy Apollo Rahawarin-Mukti Keliobas, pasangan nomor urut 2 Murad Ismail-Michael Wattimena dan pasangan nomor urut 3 Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.




(hsr/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads