Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Kamis (26/9/2024).
Sidang pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9). Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," tambah Kadar.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Gani, Hairun Rizal mengaku akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap vonis tersebut. Pihaknya meminta waktu selama tujuh hari.
"Yang mulia selama tujuh hari, kami pikir-pikir," kata Hairun singkat.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Abdul Gani Kasuba (AGK) 9 tahun penjara. Jaksa menilai AGK bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dilansir dari Antara, Kamis (22/8).
(hsr/hmw)