"Korban meninggal dunia pada hari Rabu 25 September 2024 pukul 17.30 WIT setelah sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari," ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong kepada detikcom, Kamis (26/9/2024).
Korban dirawat di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSUD Chasan Boesoirie, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate sejak Kamis (12/9). Korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen.
"Korban meninggal dunia dengan luka bakar melepuh pada tubuh sekitar 80 persen," terang Umar.
Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo menambahkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa sadis itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kamis (12/9) sekitar pukul 00.40 WIT. Korban awalnya meninggalkan rumah pada Selasa (10/9) sekitar pukul 01.20 WIT tanpa sepengetahuan orang tuanya.
(hsr/hmw)