Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) resmi menempuh jalur mediasi ke Bawaslu usai KPU menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilwalkot Palopo 2024. Trisal-Ome menilai KPU keliru dalam menerjemahkan Peraturan KPU (PKPU).
"Secara resmi kami membuat laporan sengketa tahapan proses pemilihan terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo pada beberapa waktu yang lalu," ungkap kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi kepada wartawan, Selasa (18/9/2024).
Farid menjelaskan, pihaknya menilai KPU Palopo keliru dalam menerjemahkan perintah PKPU tentang verifikasi. Farid mengatakan seharusnya KPU Palopo melakukan verifikasi secara gradual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU itu keliru dalam menerjemahkan perintah PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang verifikasi terutama dalam Pasal 113 yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara gradual. Apa yang dimaksud dengan gradual? Verifikasi kalau misalnya itu hanya boleh terjadi pada satu keadaan yaitu ada keraguan, pertanyaannya adalah kenapa KPU ragu?" kata Farid.
Dia juga menilai KPU Palopo keliru dalam menerjemahkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang verifikasi administrasi bapaslon secara instrumen Silon. Farid menuturkan, seharusnya KPU Palopo menjalankan perintah undang-undang dengan mencocokkan dokumen Silon dengan dokumen fisik yang diserahkan oleh bapaslon pada saat pendaftaran.
"Sementara di Pasal 145 PKPU yang sama verifikasi dilakukan secara instrumen Silon. Artinya KPU itu diperintahkan oleh undang-undang pada pertama kali memeriksa dokumen dengan mencocokkan dokumen Silon yang diunggah oleh pasangan calon dengan dokumen fisik yang diserahkan pada saat pendaftaran. Nah, pertanyaannya adalah apakah KPU melakukan itu pertama kali?" jelas Farid.
Farid juga menyebut pihaknya menilai KPU melakukan kekeliruan pada kegiatan verifikasi. Farid menjelaskan, jika ragu seharusnya KPU melakukan klarifikasi parpol atau gabungan parpol maupun ke bapaslon. Sementara jika masih ragu baru bisa dilakukan klarifikasi kepada lembaga atau institusi yang berwenang.
"Kita tidak temukan keadaan itu yang terjadi oleh kawan-kawan di KPU Kota Palopo, ini langsung shortcut ke instansi yang berwenang. Kami tidak bilang itu salah tetapi secara prosedur itu tidak boleh karena ada hak partai pengusung atau gabungan partai politik yang mengusung itu untuk dimintai klarifikasi tentang situasi ini," tegas Farid.
Sementara itu, Bawaslu Palopo telah menerima laporan dari pihak Trisal-Ome. Laporan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Bawaslu yang selanjutnya akan dimusyawarahkan.
"Kalau tadi itu baru penyampaian permohonan (mediasi). Setelah ini kami akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa setiap kelengkapan (administrasi) itu sudah sesuai dengan peraturan untuk kemudian kita lanjutkan tahapan selanjutnya yaitu musyawarah. Entah itu musyawarah tertutup maupun musyawarah terbuka," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palopo, Widianto Hendra.
Widi menjelaskan, proses permohonan mediasi ini merupakan proses yang diberikan undang-undang kepada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah keputusan. Dia pun menegaskan, Bawaslu Palopo senantiasa memfasilitasi hal tersebut.
"Intinya bahwa proses ini adalah proses yang diberikan undang-undang kepada orang yang merasa dirugikan dari sebuah keputusan. Karena itu, Bawaslu kota Palopo memfasilitasi semua," sebut Widi.
(asm/hsr)