KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilwalkot Palopo 2024 sebanyak 125.572 pemilih. Jumlah pemilih tersebut mengalami penurunan atau selisih 4.535 pemilih dibanding Pemilu 2024 lalu.
Penetapan DPT untuk Pilwalkot Palopo diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan di aula Hotel Palopo Beach, Jumat (20/9). Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin membacakan penetapan DPT Pilkada 2024 Kota Palopo tersebut.
"KPU Kota Palopo menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat kota Palopo dengan rincian sebagai berikut. Rekapitulasi DPT Kota Palopo, jumlah kecamatan 9, jumlah desa/kelurahan 48, jumlah TPS 260, pemilih laki-laki 61.852, perempuan 63.720, jumlah 125.572," ucap Irwandi dalam rapat pleno tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Palopo, Iswandi Ismail mengatakan, pihaknya akan melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Penyusunan DPTb untuk mengakomodir masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya di luar tempat pemungutan suara (TPS) tempatnya terdaftar.
"Itulah yang akan kita layani nanti. Jadi nanti tetap kami akan sosialisasikan kepada masyarakat terkait layanan DPTb itu," ungkap Iswandi.
Iswandi melanjutkan, jumlah DPT Pilkada Palopo menurun dibanding Pemilu 2024 lalu sebesar 130.107 pemilih. Dia mengaku DPT Pilkada tersebut berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (D4) yang diserahkan oleh pemerintah.
"Jadi harus dirunut dari awal bahwa daftar pemilih tetap yang kita tetapkan hari ini itu berawal dari data DP4 yang diberikan pemerintah kepada KPU yang kemudian oleh KPU disandingkan dilakukan penyandingan data dengan data DPT terakhir atau DPT Pemilu 2024," tuturnya.
"Artinya apa DP4 yang diberikan itu, itu kan jumlahnya berkurang jauh yang diberikan ke kita sehingga itulah sinkronisasi dilakukan penyandingan data sehingga hasilnya yang turun kemarin itu 124.929 itu DP4 hasil penyandingan sinkronisasi dengan DPT pemilu 2024," sambung Iswandi.
Dia mengemukakan, DPT Pilwalkot Palopo sudah melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), kemudian direkap oleh panitia pemungutan suara (PPS) menjadi daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP). Dari hasil itu kemudian diterima ke KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS) untuk dicek kembali oleh PPS untuk menelusuri ada tidaknya pemilih yang meninggal atau pindah domisili.
"Itu semua didata lagi DPS ini selanjutnya yang menjadi DPSHP naik dari PPS ke PPK DPSHP yang naik ke PPK naik ke KPU berubah menjadi DPT dan itulah yang kita tetapkan di sini. Jadi data yang kami terima memang sudah jauh berubah dengan DPT Pemilu 2024," sambung Iswandi.
Adapun terkait daftar pemilih khusus (DPK), Iswandi menegaskan pihaknya tetap akan menyusun hal tersebut. Dia pun menjelaskan prosedur warga yang terdaftar dalam DPK dapat menyalurkan hak pilihnya dengan membawa kartu identitasnya berupa KTP-el.
"DPK itu nantinya menggunakan haknya pada hari pemungutan suara itu dengan membawa KTP-el-nya saja ke TPS, tapi dia hanya memilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el-nya. Nah itupun dia juga bisa gunakan hak pilihnya di satu jam terakhir waktu pemungutan suara yaitu jam 12 sampai jam 1 siang," pungkasnya.
(sar/asm)