3 Anggota Polda Gorontalo Dipecat Tidak Hormat gegara Bolos Kerja

3 Anggota Polda Gorontalo Dipecat Tidak Hormat gegara Bolos Kerja

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 18 Sep 2024 12:10 WIB
Tiga personel Polda Gorontalo, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Foto: Tiga personel Polda Gorontalo, menerima sanksi PTDH. (dok. istimewa)
Gorontalo -

Sebanyak tiga personel Polda Gorontalo, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya dijatuhi sanksi PTDH karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

"Ketiganya anggota Polda Gorontalo, desersi atau mangkir dari dinas, tindakan tidak disiplin dan pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro AP saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/9/2024).

Ketiganya dipecat berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, 6 September 2024. Ketiga personel tersebut yakni Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto, dan Bripda Rahmat Gani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Pasal 5 ayat 2 peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri," jelas Desmont.

Desmont mengatakan Brigadir Hermansyah dan Brigadir Fery Sudarmanto dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf A, Pasal 13 ayat 1. Sementara Bripda Rahmat Gani dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf A, Pasal 13 ayat 1, peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf C, peraturan negara Kepolisian Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri.

ADVERTISEMENT

"Keputusan PTDH ini meski berat, dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Desmont.

Desmont menegaskan upaya pembinaan telah dilakukan kepada ketiga oknum polisi tersebut namun tidak ada perubahan. Menurutnya, perbuatan ketiganya tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.

"Ada upaya pembinaan sudah dilakukan sebelumnya, namun karena tidak diindahkan dan tidak ada perubahan. Ini merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran, kami memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota," sebutnya.

"Dengan adanya PTDH ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan kami akan terus berupaya menjaga itu," lanjutnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads