KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan berkas administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Chaidir Syam-Muetazim Mansyur memenuhi syarat (MS) untuk maju pada Pilkada Maros 2024. KPU Maros kini menunggu tanggapan masyarakat sebelum penetapan paslon.
"(Berkas Chaidir-Muetazim) dinyatakan MS," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Minggu (15/9/2024).
Jumaedi mengatakan pihaknya menyerahkan hasil penelitian berkas administrasi bapaslon Chaidir-Muetazim pada Sabtu (14/9). Kata dia, berkas administrasi itu termasuk hasil pemeriksaan kesehatan Muetazim Mansyur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita sudah serahkan tanggal 14 September kemarin. Kami serahkan hasil penelitian administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, Jumaedi menyampaikan pihaknya sudah mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi Chaidir-Muetazim. Saat ini, pihaknya menunggu tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.
"Selanjutnya kami umumkan dan menunggu tanggapan masyarakat. Setelah itu insyaallah akan kita tetapkan di tanggal 22 September. Setelah penetapan kita akan melaksanakan pengundian nomor urut kemudian kampanye," bebernya.
Dia mengungkapkan Pilkada Maros tetap berjalan sesuai tahapan walaupun ada sengketa yang diajukan bakal calon wakil bupati Suhartina Bohari. Suhartina mengajukan sengketa ke Bawaslu Maros usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan.
"Iya, tetap (berjalan sesuai tahapan). (Pengajuan sengketa) itu adalah haknya ibu Suhartina melakukan upaya hukum lainnya. Tapi, untuk tahapan kita tetap berjalan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Muetazim Mansyur resmi mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Chaidir Syam untuk Pilkada Maros di KPU Maros pada Senin (9/9) malam. Muetazim menggantikan Suhartina yang dinyatakan TMS.
"Pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan kami sampaikan tanggal 7 September. Kami sampaikan calon bupati memenuhi syarat dan calon wakil (Suhartina)tidak memenuhi. Kami juga sampaikan agar melakukan penggantian calon wakil bupati. Sesuai regulasi, tiga hari setelah hasil pemeriksaan kesehatan," kata Ketua KPU Maros Jumaedi usai menerima berkas pendaftaran Muetazim.
(hsr/ata)