Berkas Sengketa Pilkada Suhartina Belum Lengkap, Bawaslu Maros Minta Perbaiki

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Berkas Sengketa Pilkada Suhartina Belum Lengkap, Bawaslu Maros Minta Perbaiki

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 13 Sep 2024 17:41 WIB
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. Foto: (dok. Intsagram @hatinyamaros)
Maros -

Bawaslu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menggelar rapat pleno atas sengketa yang diajukan oleh Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari usai gagal maju di Pilkada Maros 2024. Hasilnya, Bawaslu menyatakan dokumen pengajuan sengketa tersebut belum lengkap dan Suhartina diberi waktu 3 hari melakukan perbaikan.

"Sudah kemarin (pleno). Kita sampaikan untuk perbaikan dokumen, ada beberapa dokumen perlu diperbaiki jadi kita sampaikan lakukan perbaikan dokumen dulu," ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Jumat (13/9/2024).

Meski demikian, Sufirman enggan membeberkan dokumen apa yang belum dilengkapi oleh Suhartina. Namun dia memastikan pengajuan sengketa itu belum diregistrasi untuk disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita cuma pakai bahasa dokumen yang belum lengkap. Mesti diperbaiki dulu selama 3 hari kerja mulai disampaikan kemarin (Kamis 12 September)," ujarnya.

Sufirman mengaku kuasa hukum Suhartina belum melakukan perbaikan berkas hingga, Jumat (19/9) sore. Dia juga menyebut pengajuan sengketa itu tetap berproses meski saat ini KPU Maros juga melanjutkan tahapan pencalonan pengganti Suhartina.

ADVERTISEMENT

"Belum ada (perbaikan berkas gugatan) sampai saat ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Suhartina mengajukan sengketa pencalonan di Bawaslu usai digagalkan oleh KPU untuk mendampingi Bupati petahana Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024. Pihak Suhartina meminta Bawaslu membatalkan berita acara KPU Maros yang menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari," ujar Kuasa Hukum Suhartina Bohari Anwar Ilyas kepada wartawan, Rabu (11/9).

Suhartina menganggap ada kekeliruan dalam berita acara KPU Maros tersebut. Anwar mengungkap dalam berita acara verifikasi administrasi tersebut tertulis belum benar.

"Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros," jelasnya.

"Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan," tambah Anwar.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads