DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak mempermasalahkan rencana Wakil Bupati (Wabup) Maros Suhartina Bohari menggugat KPU ke Bawaslu usai gagal maju di Pilkada Maros 2024. Namun, Golkar Sulsel tak yakin Ketua DPD II Golkar Maros itu bakal menang meski sengketa disidangkan oleh Bawaslu Maros.
"Itu haknya, yang pasti B.1-KWK sudah keluar untuk penggantinya. Jadi kalau dia mau melakukan gugatan sah-sah saja. Akhirnya siapa yang jadi tergantung hasil gugatannya?" ujar Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan pengalaman, lanjut Marzuki, bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan (TMS) tidak berpeluang lagi ikut kontestasi pilkada. Menurutnya, meski Suhartina melakukan tes kesehatan di tempat lain, KPU tetap berpatokan pada keputusan yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, kebiasaannya, sudah ada pengalaman yang lalu. Kita lihat kalau pemeriksaan kesehatan itu, yang sah dan dipercaya adalah yang direkomendasi oleh KPU dan itu hasilnya sudah ada. Walaupun dia melakukan pembanding tidak akan diperhatikan itu," katanya.
Apalagi, kata dia, hasil tes kesehatan sifatnya final dan mengikat atau tidak dapat diganggu gugat. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati pengajuan sengketa yang masih diupayakan oleh Suhartina.
"Diatur dalam Undang-undang hasil tes kesehatan final dan mengikat. Makanya kalau dia melakukan gugatan itu haknya, kita hormati, tapi nanti hasilnya seperti itu, kan? Jadi Golkar tidak ada masalah dengan itu," jelasnya.
Dia menegaskan Golkar Sulsel sama sekali tak keberatan Suhartina diganti. Apalagi penggantinya juga merupakan kader organisasi sayap Golkar, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Maros.
"Yang mengganti juga kader Golkar, dia anggota AMPI, bendahara AMPI Maros. Jadi pasti kader Golkar dan pensiun dini. Insyaallah kita usahakan nanti jadi pengurus Golkar Maros," jelasnya.
Diketahui, Suhartina juga dikabarkan menolak menandatangani berita acara untuk rekomendasi usungan Golkar untuk calon penggantinya Moetazim Mansyur di KPU Maros. Terkait itu, Marzuki enggan berspekulasi soal sikap Suhartina.
"(Nasib Ibu Suhartina di Golkar) Kita belum dibicarakan," kata Marzuki.
Untuk diketahui, berkas pengajuan sengketa Suhartina dinyatakan belum lengkap oleh Bawaslu Maros. Pihak Suhartina diberi waktu 3 hari melakukan perbaikan.
"Sudah kemarin (pleno). Kita sampaikan untuk perbaikan dokumen, ada beberapa dokumen perlu diperbaiki jadi kita sampaikan lakukan perbaikan dokumen dulu," ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Jumat (13/9).
Sementara, Suhartina mengajukan sengketa pencalonan di Bawaslu usai digagalkan oleh KPU untuk mendampingi Bupati petahana Chaidir Syam. Pihak Suhartina meminta Bawaslu membatalkan berita acara KPU Maros yang menyatakan Suhartina TMS.
"Kami kesini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari," ujar Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas kepada wartawan, Rabu (11/9).
(asm/hmw)