Reaksi Timses-KPU Maros soal Tes Suhartina di BNN Jakarta Negatif Narkoba

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Reaksi Timses-KPU Maros soal Tes Suhartina di BNN Jakarta Negatif Narkoba

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 10 Sep 2024 07:44 WIB
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. Foto: (dok. Instagram @hatinyamaros)

KPU Sebut Tes Narkoba Tak Ubah Hasil Sebelumnya

Sementara, KPU Maros memastikan verifikasi administrasi Suhartina tetap TMS meski melakukan tes pembanding di BNN DKI Jakarta. Hasil tes narkotika yang menyatakan Suhartina negatif narkoba disebut tidak dapat dijadikan acuan untuk mengubah hasil verifikasi administrasi sebelumnya.

"Kami juga telah melihat surat (hasil pemeriksaan narkotika BNN Jakarta) tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel,Senin (9/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati hanya Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasil berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.

"Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima," katanya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Jumaedi mengatakan pemeriksaan kesehatan ulang dimungkinkan jika RS yang ditunjuk meminta, dengan catatan ada kekeliruan. Hanya saja, kata Jumaedi, hingga saat ini belum ada permintaan dari pihak RS Unhas untuk tes ulang ke Suhartina.

"Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika Rumah Sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa. Belum ada (permintaan tes ulang), pengusulan penggantian berakhir sebentar malam pukul 23.59 Wita," paparnya.

"Adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan rumah sakit yang telah ditunjuk KPU. Itu tidak bisa mengubah TMS kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan," ujarnya.

Jumaedi menambahkan, Suhartina dinyatakan TMS usai menjalani tes kesehatan oleh tim RS Unhas. Kendati demikian, pihaknya tak dapat merinci untuk kejelasan Suhartina lolos tes narkoba atau tidak.

"Jadi dari hasil tim Rumah Sakit Unhas itu, bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat," ungkapnya.


(asm/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads