KPU Pastikan Suhartina Tetap TMS Bacawabup Maros Meski Bikin Tes Pembanding

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Pastikan Suhartina Tetap TMS Bacawabup Maros Meski Bikin Tes Pembanding

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 09 Sep 2024 17:21 WIB
KPU Maros (Bakri-detikcom).
Kantor KPU Maros. Foto: (dok. detikcom).
Maros -

KPU memastikan verifikasi administrasi bakal calon wakil bupati (bacwabup) petahana Suhartina tetap tidak memenuhi syarat (TMS) di Pilkada Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), meski melakukan tes pembanding. Hasil tes narkotika dari BNN Jakarta yang menyatakan Suhartina negatif narkoba tidak dapat dijadikan acuan mengubah hasil verifikasi administrasi sebelumnya.

"Kami juga telah melihat surat (hasil pemeriksaan narkotika BNN Jakarta) tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Senin (9/9/2024).

Jumaedi menjelaskan, kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati hanya Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasil berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima," katanya.

Pihaknya juga mengungkap jika bakal calon memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang. Hanya saja, RS yang ditunjuk tersebut yang mesti meminta untuk dilakukan tes kesehatan ulang jika dianggap ada kekeliruan pada pemeriksaan sebelumnya. Hingga saat ini, Jumaedi melaporkan belum ada permintaan dari pihak RS Unhas untuk tes ulang ke Suhartina.

ADVERTISEMENT

"Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika Rumah Sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa," jelasnya.

"Belum ada (permintaan tes ulang), pengusulan penggantian berakhir sebentar malam pukul 23.59 Wita," sambungnya.

Jumaedi memastikan hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh RS Pendidikan Unhas. Jadi, hasil tes narkotika pembanding dari BNN Jakarta disebut tak akan menganulir hasil tes sebelumnya.

"Adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan rumah sakit yang telah ditunjuk KPU. Itu tidak bisa mengubah TMS kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan," ujarnya.

Jumaedi menjelaskan, Suhartina dinyatakan TMS usai menjalani tes kesehatan oleh tim RS Unhas. Namun, pihaknya tak dapat merinci untuk kejelasan Suhartina lolos tes narkoba atau tidak.

"Jadi dari hasil tim Rumah Sakit Unhas itu, bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Maros Suhartina melakukan pemeriksaan narkoba di BNN DKI Jakarta usai dinyatakan TMS kesehatan sebagai bakal calon wakil bupati pada Pilkada Maros 2024. Hasil tes Suhartina dinyatakan negatif narkoba.

"Iya, dia memilih tes di BNN Jakarta yang mengeluarkan bahwa dia negatif," ujar Master Campaign pasangan petahana bakal calon bupati dan wakil bupati Chaidir Syam-Suhartina Bohari, Marjan Massere kepada detikSulsel, Senin (9/9).

Meski demikian, Marjan mengaku tak tahu persis alasan Suhartina melakukan tes narkoba di Jakarta. Dia menduga hal itu dilakukan sebagai pembanding dengan hasil tes kesehatan di Sulsel.

"Saya ndak tahu karena dia keluarkan juga pemeriksaan dari BNN tetapi tetap untuk sementara tergantung KPU Kabupaten Maros untuk hasil pemeriksaan kesehatannya. Mungkin sebagai pembanding untuk hasil dengan BNN Sulsel," jelasnya.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads