Tiga partai non kursi di DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Partai Buruh, PBB, dan Ummat tak terdaftar di aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU sebagai partai pengusung bakal pasangan calon Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad di Pilgub Sulsel 2024. Namun tiga partai tersebut tetap diakui secara lisan sebagai pengusung oleh Danny-Azhar dan 3 partai pengusung pemilik kursi lainnya.
Ketiga partai tersebut awalnya dimohonkan oleh Danny agar tetap bisa dimasukkan sebagai partai pengusung dalam Silon KPU saat pendaftaran di Kantor KPU Sulsel, Kamis (29/8/2024). Pada kesempatan itu, Danny berharap solusi dari KPU dan Bawaslu Sulsel agar ketiganya bisa masuk dalam Silon sebagai pengusung.
"Izin pak ketua KPU, ketua Bawaslu, ada 3 lagi partai yang ingin mengusung kami, kami juga agak senang campur nervous juga karena sistem tidak memberi kami sebuah hal-hal secure tentang masuknya partai ini, partai Buruh, partai PBB, dan Ummat. Jadi kami izin untuk tetap menyampaikan untuk konsultasi," ujar Danny dalam pemaparannya saat pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu kemudian direspons oleh KPU dengan menyatakan dokumen usungan parpol tersebut harus diinput ke dalam Silon dan berkas harus dikembalikan terlebih dahulu. Hal itu sama dengan prosedur untuk tiga partai pengusung lainnya yakni PDIP, PKB, dan PPP.
"Tentu ketentuan syarat berlaku, partai non seat ini harus memenuhi persyaratan dokumen pencalonan seperti masuk dalam model B pencalonan dan persetujuan pimpinan parpol pusat yang kemudian diunggah ke sistem informasi pencalonan sebagaimana 3 partai politik yang telah lebih dulu mendaftar di KPU," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya merespons permintaan Danny.
Sementara Ketua PDIP Sulsel Ridwan Andi Wittiri menimpali dengan menyebut ketiga partai non kursi itu sebenarnya telat dimasukkan di Silon dan partai pengusung terlanjur sudah di-submit. Dia juga meminta penjelasan oleh KPU bagaimana caranya agar ketiga partai itu tetap bisa masuk sebagai pengusung dalam Silon.
"Partai Buruh, Ummat, dan PBB telat memasukkan silonnya yang kita masukkan baru tiga, apakah memungkinkan ada penyempurnaan 3 partai non parlemen masih bisa masuk sebagai pengusung karena B.1-KWK lengkap," jelasnya.
Namun Ahmad Adiwijaya tak bergeming. Solusinya adalah mengembalikan berkas yang telah diserahkan dan pencalonan Danny dimulai dari awal sembari KPU dan Bawaslu berkoordinasi.
"Ketentuan syarat berlaku perlu pengunggahan maka proses penerimaan tadi itu mesti tunda, kita ulang, kita akan rapat disaksikan Bawaslu karena secara regulatif masih dimungkinkan karena pendaftaran sampai 23.59 Wita. Kami menyerahkan ke pengusul dan pasangan calon (keputusannya)," ujarnya.
Pihak Danny-Azhar bersama partai pengusung lantas meminta waktu untuk berdiskusi. Akhirnya diputuskan ketiga partai non kursi itu tidak dimasukkan sebagai pengusung dalam Silon KPU, namun tetap diakui sebagai pengusung.
"Setelah kami diskusi, kita sepakat bahwa yang sudah masuk silon lanjutkan, saudara kami yang 3 ini tetap sebagai pengusung dan kami menyetujui dan mengakui sebagai pengusung walaupun tidak masuk silon karena sistem. Kami bersepakat dan teman-teman semuanya tadi menyatakan ikhlas," kata Ridwan Andi Wittiri menyampaikan hasil keputusannya yang diambil secara bersama-sama.
(asm/ata)