RMB-ATK Daftar ke KPU Palopo 28 Agustus, FKJ-Nur dan TT-Ome Hari Terakhir

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pilwalkot Palopo

RMB-ATK Daftar ke KPU Palopo 28 Agustus, FKJ-Nur dan TT-Ome Hari Terakhir

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Minggu, 25 Agu 2024 10:30 WIB
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin.
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin. Foto: (dok.istimewa)
Palopo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka pendaftaran pemilihan wali kota (Pilwalkot) Palopo pada 27-29 Agustus 2024. Hingga kini, sudah ada 3 bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo yang melakukan konfirmasi tanggal pendaftaran.

"Sudah tiga (bapaslon konfirmasi pendaftaran ke KPU). RMB-ATK tanggal 28 Agustus pukul 16.00 Wita. TT-Ome tanggal 29 Agustus pukul 15.00 Wita dan FKJ-Nur tanggal 29 Agustus pukul 16.00 Wita," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada detikSulsel, Sabtu (24/8/2024).

Irwandi juga memastikan, pendaftaran Pilwalkot Palopo ini mengacu pada revisi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Disebutkan Irwandi, salah satunya ialah terkait ambang batas partai politik (Parpol) agar bisa mengusung calon sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kita (KPU Palopo) membuka pendaftaran calon kepala daerah sudah mengacu pada revisi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan MK ini, salah satunya menerapkan ambang batas parpol yang bisa mengusung calon sendiri ini," sebutnya.

Dijelaskan Irwandi, di Kota Palopo sendiri terdapat 130.107 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga Kota Palopo mengacu pada putusan MK yang menerapkan ambang batas 10% suara sah yang diperoleh parpol pada Pemilu 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

"DPT Palopo kan 130.107 waktu Pemilu lalu, di dalam putusan MK disebutkan kalau 250 ribu DPT itu, parpol bisa mengusung calon sendiri kalau suara sahnya mencapai 10%," jelas Irwandi.

Diketahui, ada tiga prapol di Palopo yang dapat mengusung calon sendiri. Yakni NasDem dengan meraih 25,57% atau 25.450 suara, disusul Golkar 21,95% atau 21.846 suara, dan PDIP 10,71% atau 10.666 suara.

Sedangkan Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura tidak mencapai ambang batas 10%. Sehingga harus berkoalisi dengan partai lainnya untuk mencapai ambang batas 10% yang telah diputuskan oleh MK tersebut.




(asm/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads