Pilwalkot Makassar Hampir Pasti 4 Poros Usai Putusan MK Disambut PKS

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pilwalkot Makassar Hampir Pasti 4 Poros Usai Putusan MK Disambut PKS

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Sabtu, 24 Agu 2024 07:04 WIB
Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq.
Foto: Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq. (dok. istimewa)
Makassar - Pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar 2024 berpotensi menjadi empat poros usai syarat usungan calon dipastikan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKS mengaku ingin mendorong figur sendiri untuk bertarung.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq. Dia mengatakan peluang PKS mengusung sendiri figur di Pilwalkot Makassar besar karena sudah memenuhi syarat minimal 6,5% suara sah.

"PKS berpeluang untuk mengusung poros keempat," kata Anwar Faruq kepada detikSulsel, Jumat (23/8/2024).

Dia menyampaikan sejauh ini sudah ada 4 figur potensial yang dilirik untuk menjadi pasangan calon di pilwalkot nanti. Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid turut didorong untuk menjadi salah satu kandidat PKS.

"Kita ada Pak Amri ketua DPW, ada Ibu Sri Rahmi mantan aleg (anggota legislatif) dua periode, ada Pak Ahmad Susanto ketua KONI Makassar, ada Pak Rahman Bando," ungkap Anwar.

Anwar menjelaskan keempat figur itu nantinya akan dikerucutkan menjadi pasangan calon. Keempatnya akan diberi kesempatan untuk menentukan pasangan untuk selanjutnya dinilai kembali oleh partai.

"Itu paket (pasangan calon). Kan tidak mungkin maju sendiri. Nah, (untuk siapa calon wali kota dan wakil wali kota) silakan baku aturlah dengan pasangannya. Silakan mengerucutkan dengan pasangannya," terangnya.

Di lain disi, Anwar menegaskan koalisi PKS dengan Demokrat sudah dibatalkan. Hal ini setelah Demokrat secara resmi mengusung kadernya sendiri, Aliyah Mustika Ilham untuk menjadi bakal calon wakil Munafri Arifuddin (Appi).

"Tidak jadi itu karena rekomendasinya Demokrat kan ke Ibu Aliyah. Sudah jelas itu. Gagal (koalisi)," imbuhnya.

9 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwalkot Makassar

Pascaputusan MK, ada 9 partai politik (parpol) di Makassar yang bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi. Salah satunya ialah PKS yang memperoleh 79.671 suara atau 10,93% suara sah pada Pileg lalu.

Dalam putusan MK, Makassar masuk kategori jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa atau 1.036.965 juwa. Dengan begitu, ambang batas partai atau gabungan partai mengusung calon yakni minimal memperoleh 6,5% suara sah.

Partai lain yang bisa mengusung calon sendiri itu ialah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP. PKB meraih 66.934 suara (9,19%), Gerindra 75.758 suara (10,40%), PDIP 56.840 suara (7,8%), Golkar 97.209 suara (13,34%), NasDem 94.756 suara (13,01%), PAN 61.150 suara (8,39%), Demokrat 50.415 suara (6,92%), dan PPP 49.795 suara (6,83%).

Keputusan itu merupakan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam putusannya MK, menyatakan syarat untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota berdasarkan jumlah DPT.

Berikut empat poin putusan MK untuk syarat usungan untuk pemilihan bupati/pemilihan wali kota.

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.


(asm/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads