F-Gerindra DPRD Parepare Tolak Perda Retail Diduga Cacat Hukum

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB
Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Fraksi Gerindra DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak revisi peraturan daerah (perda) yang memangkas jarak operasional ritel modern dari 500 meter menjadi 100 meter. Kebijakan itu dinilai mematikan UMKM dan proses penetapan perda itu dianggap cacat hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir saat menerima massa aksi unjuk rasa di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Dia mengungkapkan penolakan itu sudah disuarakan sejak awal pembahasan ranperda.

"Dari awal kan sudah memberikan saran dan pendapat bahwa dengan pengurangan jarak itu kan artinya semakin mengecilkan daripada usaha-usaha UMKM," kata Kamaluddin kepada detikSulsel, Selasa (6/10).

Dia memahami alasan pansus yang ingin mendorong pertumbuhan kota dan pendapatan daerah. Namun, aturan yang ada menyerahkan penentuan jarak kepada keputusan kepala daerah melalui Perda.

"Kalaupun alasan dari sebagian pansus mengatakan bahwa ini mengikuti perkembangan kota, ya itu boleh diwajarkan juga. Tapi dari regulasi yang ada itu tergantung dari keputusan kepala daerah melalui peraturan daerah," jelasnya.

Karena penolakan jarak 100 meter diabaikan, sejumlah fraksi memilih walk out saat penetapan perda. Sikap itu diambil Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Gelora.

"Tindak lanjutnya kan waktu itu untuk penetapan ya kami keluar, karena dari awal kan sudah menyampaikan agar supaya titik krusial pembahasan Ranperda itu adalah kan jarak," ungkapnya.

Selain itu, Kamaluddin menilai penetapan perda ritel modern ini diduga cacat hukum. Pasalnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum pengesahan pasca sejumlah legislator walk out.

"Syarat ketentuan penetapan persetujuan dalam pengambilan keputusan di DPRD adalah syarat kuorumnya 17. Jadi kan tidak memenuhi," paparnya.

Fraksi yang menolak berencana menguji keabsahan prosedur pengesahan ranperda tersebut. Mereka mendorong pembahasan ulang bersama kementerian terkait.

"Nanti kita sampaikan ke fraksi-fraksi yang menolak agar supaya kita uji. Masih bisa (diubah atau dipertimbangkan), sepanjang belum ditetapkan," jelasnya.

Diketahui, penetapan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sempat berpolemik. Sebanyak 7 legislator memutuskan walk out saat rapat paripurna DPRD Parepare, Selasa (29/9).

Ketujuh legislator yang walk out termasuk semua anggota Fraksi Gerindra. Mereka menolak aturan baru yang mengatur jarak antara retail modern dari 500 meter menjadi 100 meter.

Belakangan, sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi HMI menggelar demonstrasi di kantor DPRD Parepare mendesak perda itu ditinjau ulang. Demo berlangsung di Kantor DPRD Parepare, Selasa (6/10).

Jenderal Lapangan HMI Sektor Timur, Muhammad Amin menilai proses pengesahan perda tersebut dinilai sarat kejanggalan. Salah satunya, jadwal rapat paripurna DPRD Parepare tiba-tiba dimajukan dari agenda awal.

"Kemarin itu berita acaranya bahwasanya akan dilaksanakan rapat paripurna di pukul 13.00 Wita, tapi dimajukan di pukul 11.00 Wita. Di situ juga banyak kecurigaan yang timbul dari kami," ujar Amin.

Penetapan aturan tersebut juga disinyalir tidak memenuhi kuorum rapat. Indikasi ini menguat lantaran adanya aksi walkout anggota dewan serta laporan dari media.

"Hasil kesepakatan kami dengan anggota DPRD yang menerima kami, karena dia juga walkout dari raperda tersebut. Kemudian menerima informasi dari berita, bahwasanya ada narasi yang mengatakan bahwa hal tersebut (rapat) tidak kuorum," jelasnya.



Simak Video "Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork