DPRD Parepare menyoroti Pemkot Parepare yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 800%. DPRD mengungkap kebijakan itu tidak sesuai dengan keputusan hasil rapat panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda).
Wakil Ketua DPRD Parepare Muhammad Yusuf Lapanna mengatakan perihal kenaikan PBB ini sebenarnya sudah dibahas melalui pansus. Namun, dia heran lantaran kebijakan yang dikeluarkan berbeda dengan yang dibahas saat rapat pansus.
"Kami kan DPRD itu kemarin membahas ini, pansusnya ini ada. Tapi kenyataannya tidak sesuai dengan hasil rapat pansus terkait Perda retribusi dan pajak daerah," kata Yusuf kepada detikSulsel, Kamis (21/8/2025).
Dalam rapat pansus, kata Yusuf, DPRD meminta agar kenaikan tarif PBB diukur berdasarkan produktivitas objek pajak. Dia menekankan klasifikasi objek pajak di kawasan pertanian harus dibedakan dengan perekonomian.
"Jadi kemarin itu kita minta bahwa itu harus ada kawasan. Kawasan perekonomian, kawasan pertanian, perkebunan. Dan klasifikasinya itu tentu akan beda," jelasnya.
(asm/hsr)