Syarat SKCK 2025 Terbaru, Prosedur, dan Biaya Pembuatannya

Syarat SKCK 2025 Terbaru, Prosedur, dan Biaya Pembuatannya

Jum Nabillah - detikSulsel
Kamis, 09 Okt 2025 23:00 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi (Foto: Sabrina Adliyah)
Makassar -

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus izin tinggal di luar negeri. Bagi detikers yang membutuhkan dan ingin mengurus dokumen ini, penting untuk mengetahui syarat SKCK terbaru 2025.

SKCK adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini hanya diterbitkan secara resmi oleh Polri.

Penerbitan SKCK dapat dilakukan di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Selain itu, penerbitan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin membuat SKCK, simak berikut ini syarat SKCK 2025 terbaru yang dilansir dari laman SKCK Online Polri!

Syarat Dokumen SKCK 2025 di Mabes Polri

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK untuk keperluan tingkat pusat dan internasional, seperti pembuatan visa, izin tinggal, atau keperluan administrasi lainnya di luar negeri, perlu melakukan pengajuan ke Markas Besar (Mabes) Polri. Berikut syarat SKCK 2025 untuk WNI dan WNA di Mabes Polri:

ADVERTISEMENT

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kemenaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat SKCK 2025 di Polda

Layanan pembuatan SKCK di Polda diperuntukkan bagi masyarakat untuk keperluan tingkat provinsi. Berikut syarat-syarat pembuatan SKCK 2025 di Polda:

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/Istri WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
  • Fotokopi STM dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat SKCK 2025 di Polres

Pembuatan SKCK 2025 di polres diperlukan untuk urusan pada tingkat kota/kabupaten, seperti melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), anggota legislatif kota/kabupaten, kepala desa, atau lainnya. Pengajuan SKCK di Polres hanya diperuntukkan bagi WNI saja. Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat SKCK 2025 di Polsek

SKCK yang diterbitkan oleh Polsek dibutuhkan untuk keperluan administrasi di tingkat kecamatan. Sama halnya dengan di Polres, pengajuan SKCK di Polsek ini hanya diperuntukkan bagi WNI. Berikut syarat lengkapnya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK 2025

Seperti yang telah disebutkan di atas, pembuatan SKCK 2025 dapat dilakukan langsung di layanan polisi maupun secara online. Untuk pendaftaran SKCK di layanan polisi, masyarakat hanya perlu untuk melengkapi persyaratan dokumen seperti yang telah tertera di atas. Sedangkan untuk registrasi SKCK secara online, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store atau App store.
  • Masuk ke aplikasi dan buat akun atau masuk jika sudah memiliki akun.
  • Lengkapi data pribadi sesuai dengan yang diminta di aplikasi tersebut.
  • Lakukan verifikasi dengan mengisi data sesuai KTP dan identitas lainnya.
  • Pilih menu SKCK pada halaman utama pada aplikasi.
  • Isi formulir permohonan SKCK sesuai instruksi.
  • Unggah dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan.
  • Lakukan pembayaran secara online melalui metode yang tersedia.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email.
  • Cetak barcode tersebut dan bawa ke kantor kepolisian untuk mengambil SKCK secara fisik.

Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2025

Melansir dari laman SKCK Online Polri, SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis, masyarakat dapat melakukan perpanjangan langsung di loket pelayanan polisi atau secara online.

Adapun beberapa syarat dokumen yang wajib dilampirkan, yaitu sebagai berikut:

  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • KTP/SIM
  • KK
  • Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian

Biaya pembuatan SKCK

Dilansir dari laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Biaya pembuatan SKCK ini didasarkan pada UU RI No.20 Tahun 1997, UU RI No,2 Tahun 2002, PP RI No.50, Surat Telegram Kapolri, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.

Jika pembuatan SKCK dilakukan di kantor polisinya langsung, maka biaya disetor kepada petugas Polri di tempat. Namun, jika pembuatannya dilakukan secara online, maka pembayarannya dapat dilakukan melalui bank atau metode pembayaran elektronik lainnya.

Nah, itulah syarat SKCK 2025 terbaru lengkap dengan prosedur dan biayanya. Semoga bermanfaat!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads