Heboh PBB Parepare Naik hingga 800% Bikin Warga-DPRD Geleng-geleng

Heboh PBB Parepare Naik hingga 800% Bikin Warga-DPRD Geleng-geleng

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 21 Agu 2025 08:30 WIB
Kantor Pajak dan Retribusi Daerah Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kantor Pajak dan Retribusi Daerah Parepare. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Sejumlah warga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibuat geleng-geleng lantaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 2025 melonjak drastis, bahkan sampai 800%. Kenaikan ini turut disoroti DPRD Parepare hingga belakangan Pemkot Parepare mengaku menunda kenaikan PBB.

Salah satu warga bernama Yakorina, mengeluhkan tagihan PBB-nya tahun ini naik hingga 453%. Yakorina harus membayar pajak Rp 5,5 juta, padahal tahun sebelumnya hanya Rp 900 ribu.

"Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100 naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43%," kata Yakorina kepada detikSulsel, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kenaikan PBB yang mencapai 453% itu sangat tinggi. Sementara, ayahnya yang merupakan pemilik lahan adalah seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

"Berat sekali. Apa lagi pemiliknya bapak saya seorang pensiunan," katanya.

Yakorina berharap tarif pajak untuk lahannya bisa seperti tahun lalu. Dia pun belum membayar pajak setelah melihat nominal yang harus dibayarnya naik drastis.

"Harapanku dikasih turun dari yang Rp 999.100 seperti yang lainnya. Dulu saja yang 9 ratusan kami melapor supaya diturunkan. Tapi kami disuruh ke kantor pajak," kata dia.

PBB Warga Naik hingga 800%

Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna mengaku menerima keluhan warga yang PBB-nya naik hingga 800%. Keluhan itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran DPRD Parepare bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa (19/8).

"Kami temukan di lapangan itu persentasenya naik itu ada yang sampai 800 persen. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp 400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp 4 juta lebih," ujar Yusuf.

Dia mengatakan, DPRD tidak ingin Parepare terjadi gejolak warga seperti yang terjadi di daerah lain. Dia meminta Pemkot Parepare agar segera mencari solusi.

"Karena ini (kenaikan PBB) kan sudah menjadi perhatian memang secara nasional. Karena ada peristiwa kemarin di Pati. Kita tidak inginkan kejadian itu terjadi di Parepare. Ya Bone kan sudah mulai," katanya.

DPRD meminta Pemkot untuk segera membuka posko pengaduan PBB di setiap kelurahan. Sehingga warga bisa mendapatkan solusi dan informasi terkait tagihan PBB.

"Kita minta supaya setiap kelurahan ini ada pos-pos untuk pengaduan masyarakat. Supaya nanti itu menjadi jembatan untuk menghubungkan antara pembayar PBB dengan BKD, sehingga ada solusi ya," jelasnya.

Dia melanjutkan, DPRD bahkan siap merevisi Perda terkait pajak daerah jika warga kesulitan dengan kenaikan PBB. Namun dirinya memberikan kesempatan kepada Pemkot untuk mencari solusi terkait keluhan kenaikan PBB.

"Jangankan direvisi, mencabut saja aturan ini saya kira itu memungkinkan demi kepentingan masyarakat. Atau mau direvisi, ya kita bisa. Kita kasih kesempatan mereka (Pemkot) untuk memperbaiki," pungkasnya.

Wali Kota Parepare Tunda Penagihan PBB

Wali Kota Parepare Tasming Hamid memutuskan menunda penagihan pembayaran PBB warga yang mengalami kenaikan. Penundaan penagihan itu dilakukan usai menerima sejumlah keluhan warga yang PBB-nya naik hingga 800%.

"Pak Wali Kota Parepare memutuskan yang naik (PBB-nya) ditunda (penagihannya) dulu sambil berkonsultasi dengan BPK RI," ungkap Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka kepada detikSulsel, Rabu (20/8).

Hamka mengaku, sudah ada beberapa warga yang mengeluh karena tagihan PBB-nya melonjak. Pihak Pemkot akan melakukan konsultasi dengan BPK untuk menentukan kebijakan terkait PBB.

"Jadi sudah ada beberapa wajib pajak yang datang mengeluhkan terhadap kenaikannya tersebut. Sehingga kami butuh waktu untuk melakukan sosialisasi kemudian kita lakukan konsultasi juga," katanya.

Dia menjelaskan, kenaikan pembayaran PBB warga merupakan tindak lanjut Pemkot atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya PBB Parepare sudah 14 tahun belum mengalami kenaikan.

"Karena kenaikan ini sebenarnya adalah rekomendasi dari BPK. Bahwa dari tahun 2011 Parepare belum pernah menaikkan PBB. Sedangkan harga tanah terus melonjak," jelasnya.

Hamka memaparkan, sebanyak 9.015 wajib pajak di Parepare yang PBB-nya mengalami kenaikan. Dia mengungkapkan lebih banyak wajib pajak yang PBB-nya mengalami penurunan.

"Jadi perlu kami informasikan bahwa wajib pajak PBB itu ada 51.183 wajib pajak. Yang mengalami kenaikan itu ada 9.015. Kemudian yang mengalami penurunan lebih banyak, 33.544 wajib pajak. Kemudian yang tetap tidak naik ada 8.624," paparnya.

Halaman 2 dari 5
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads