Polisi di Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu Jaringan Freddy Pratama

Ardiansyah - detikSulsel
Rabu, 20 Agu 2025 17:00 WIB
Foto: Polisi musnahkan barang bukti sabu 20 bungkus memakai insinerator BNN. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Polisi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram yang ditangkap dari jaringan Freddy Pratama. 20 bungkus sabu itu dimusnahkan memakai mobil insinerator BNN.

Pemusnahan sabu 20 kilogram itu berlangsung di Kantor Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025). Sabu sebanyak 20 bungkus itu dimasukkan ke dalam insinerator lalu dibakar.

Sebelum dimusnahkan, 20 bungkus sabu diperiksa oleh tim laboratorium forensik (labfor) Polda Sulsel. Selain mengecek segelnya, tim labfor juga menguji kandungan metamfetamina dari sampel sabu.


"Itu (mobil insinerator) alat khusus yang direkomendasikan. Karena BB (barang bukti) dengan jumlah banyak agar pemusnahannya sempurna," ungkap Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi kepada detikSulsel, Rabu (20/8/2025).

Mobil insinerator itu tampak mengeluarkan asap tebal lewat corong bagian atas saat proses pembakaran sabu. Polisi mengklaim proses pemusnahan insinerator itu sudah aman.

"Menurut rekan-rekan dari operator pemusnahan dari BNN sudah aman. Sudah difilter. Jadi tidak berpengaruh lagi (asapnya)," katanya.

Sementara itu, Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan pemusnahan sabu itu sesuai dengan undang-undang kepolisian dan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah hilang atau penyalahgunaan barang bukti.

"Pemusnahan juga ini tentunya untuk mencegah terjadinya hilangnya barang bukti atau penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

"Kemudian pemusnahan juga ini tentunya memudahkan juga penyidik dan rekan-rekan JPU nanti pada saat tahap persidangan nanti juga," lanjutnya.

Indra mengatakan, pihaknya sudah menyisihkan barang bukti sabu untuk kepentingan persidangan. Dari total 20 bungkus ada 500 gram yang disisihkan.

"Dari total 20 bungkus sabu itu kita sisihkan sebanyak 500 gram. Yang mana itu akan dipergunakan untuk proses persidangan nantinya," pungkasnya.




(ata/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork