Kebijakan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani yang mencopot Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad berbuntut panjang. Abdul Hayat dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas dugaan mencopot pejabat tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun mengatakan, perkara tersebut dilaporkan Iwan Asaad ke Sentra Gakkumdu Parepare pada Senin (9/12). Iwan Asaad menuding Abdul Hayat melanggar Undang-Undang (UU) terkait pilkada.
"Memang ada laporan kemarin yang masuk oleh Pak Iwan dan yang dilaporkan Pak Pj Wali Kota Pak Abdul Hayat," ungkap Zainal kepada detikSulsel, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan Asaad melaporkan Abdul Hayat atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara pencopotan Iwan Asaad dari jabatannya dilakukan di tengah tahapan pilkada. Bahkan, Iwan Asaad mengklaim pemberhentiannya dari kepala Inspektorat Parepare belum mendapat persetujuan dari Kemendagri.
"Jadi pelapor (Iwan Asaad) mempersoalkan adanya mutasi tanpa izin Kemendagri," beber Zainal.
Zainal memastikan laporan dugaan pelanggaran pemilu itu akan tetap diproses meski puncak pilkada berakhir. Dia memastikan Gakkumdu Parepare akan segera menindaklanjuti perkara sesuai aturan.
"Tetap tim Gakkumdu saat ini dapat memproses kasus terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Jadi nanti ada batas waktu untuk menyelesaikan laporan ini," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Parepare Muhammad Yusuf Lapanna turut menyoroti pemberhentian Iwan Asaad dari kepala Inspektorat Parepare. Yusuf menyebut Abdul Hayat bahkan sempat dipanggil ke Kemendagri imbas kebijakannya tersebut.
"Pak Iwan sudah melaporkan kasus ini Kemendagri dan Pak Pj dan Bu Adriani (Kepala BKPSDM Parepare) telah dipanggil ke Kemendagri," kata Yusuf kepada detikSulsel, Senin (9/12).
Yusuf mengaku heran dengan kebijakan yang dianggap bisa memicu kekisruhan ini. Pihaknya bahkan berencana berkoordinasi ke Kemendagri untuk memperjelas alasan dan urgensi di balik pencopotan Iwan Asaad dari jabatannya.
"Kami juga rencana minggu ini ke Kemendagri untuk memperjelas masalah ini sebab kami menilai kisruh ini merusak citra Parepare," paparnya.
Legislator Gerindra ini menegaskan kebijakan itu patut dipertanyakan karena memicu kecurigaan. Pemberhentian pejabat di tengah pilkada rawan dipolitisasi.
"Ini rawan politisasi dan kemungkinan besar ini adalah pesanan dari orang luar atau mantan kepala daerah yang tidak suka ke Iwan Asaad dan celakanya Pak Pj (Abdul Hayat) jadi perpanjangan tangan," tegasnya.
Yusuf mengaku telah meminta Komisi I DPRD Parepare untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkot Parepare. Pihaknya tidak ingin permasalahan tersebut mengganggu jalannya pemerintahan.
"Kekisruhan tidak boleh lagi melebar ke mana-mana. Semestinya pasca-pilkada ini Pak Pj (Abdul Hayat) menjadi menjadi garda terdepan untuk rekonsiliasi," imbuh Yusuf.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Duduk Perkara Iwan Asaad Dicopot
Diketahui, Iwan Asaad dicopot dari jabatannya imbas sanksi kepegawaiannya berupa demosi kembali diberlakukan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare berdalih kebijakan ini memperbaiki kekeliruan di masa penjabat (pj) kepala daerah sebelumnya.
"Pemkot hanya berupaya untuk meluruskan kebijakan dan mengembalikan roh pemerintahan agar selanjutnya dilakukan sesuai proses yang benar," ujar Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Persoalan ini bermula saat Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 Taufan Pawe memberhentikan Iwan Asaad yang kala itu masih menjabat sebagai Sekda Parepare. Pemberhentian itu setelah Iwan Asaad disanksi demosi karena diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN.
Hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun terhadap Iwan Asaad tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023. SK tersebut diteken Taufan Pawe pada 20 Oktober 2023.
Selepas masa jabatan TP berakhir, sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad kemudian dicabut oleh Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali. Pencabutan sanksi disiplin itu tercantum dalam SK Nomor 880 Tahun 2023 yang diteken Akbar Ali pada 29 November 2023.
Kebijakan Akbar Ali saat itu membuka peluang ke Iwan Asaad untuk mengikuti seleksi terbuka lelang jabatan eselon II Pemkot Parepare. Iwan Asaad kemudian lolos seleksi hingga dilantik menjadi kepala Inspektorat Parepare pada 29 April 2024.
Belakangan, Akbar Ali digantikan oleh Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare. Abdul Hayat lantas membatalkan SK bernomor 880 yang diteken Akbar Ali yang berujung sanksi demosi Iwan Asaad kembali diberlakukan.
"Keputusan pencabutan SK (nomor) 880 dibatalkan Pj Wali Kota (Abdul Hayat Gani), maka hukuman disiplin Pak Iwan aktif," ungkap Adriani.
Kebijakan itu tertuang dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 806 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diteken 26 November 2024.
Keputusan Abdul Hayat tersebut menggugurkan hasil seleksi lelang jabatan kepala Inspektorat Parepare yang meloloskan Iwan Asaad. SK itu juga secara otomatis membuat Iwan Asaad dicopot hingga level jabatannya diturunkan kembali alias didemosi.
"Dengan pembatalan itu, maka dikeluarkan SK perubahan di mana Pak Iwan dikembalikan ke posisi sebelum adanya pencabutan (sanksi disiplin). Posisi Pak Iwan (saat ini), yakni berada pada Analis Pemadam Kebakaran," ujar Adriani.
Adriani mengatakan, kebijakan itu sudah melalui kajian tim Pemkot Parepare yang melibatkan pakar hukum. Dari hasil kajian, keputusan Akbar Ali yang pernah membatalkan keputusan Taufan Pawe terhadap Iwan Asaad tidak seizin Kemendagri.
"Tim menilai Pj wali kota sebelumnya (Akbar Ali) terdapat ketidakberwenangan melakukan pencabutan hukuman disiplin yang dijatuhkan wali kota sebelumnya (Taufan Pawe). SK pencabutan itu juga dinilai cacat prosedur dan substansi," pungkasnya.