Mantan Kepala Inspektorat Parepare, Iwan Asaad melaporkan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Iwan Asaad diduga dicopot dari jabatannya tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang ada laporan kemarin yang masuk oleh Pak Iwan dan yang dilaporkan Pak Pj Wali Kota Pak Abdul Hayat," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Selasa (10/12/2024).
Dalam laporannya, Iwan menuding Abdul Hayat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelapor mempersoalkan adanya mutasi tanpa izin Kemendagri. Di Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," imbuhnya.
Zainal memastikan pihaknya tetap memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu meski pilkada telah selesai. Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti laporan Iwan Asaad.
"Tetap tim Gakkumdu saat ini dapat memproses kasus terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Jadi nanti ada batas waktu untuk menyelesaikan laporan ini," papar Zainal.
Pihaknya juga tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum ASN. Namun dia tidak merinci perkara yang dimaksud.
"Iya, ada laporan dari masyarakat juga yang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN," bebernya.
Sementara itu, wartawan telah mengkonfirmasi Iwan Asaad terkait pelaporannya ke Gakkumdu Parepare. Namun Iwan Asaad belum memberikan respons.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Parepare menyoroti perkara Iwan Asaad yang dicopot dari Kepala Inspektorat Parepare usai sanksi kepegawaiannya kembali diberlakukan. DPRD mengaku akan berkoordinasi Kemendagri terkait perkara tersebut.
"Kami juga rencana minggu ini ke Kemendagri untuk memperjelas masalah ini sebab kami menilai kisruh ini merusak citra Parepare," kata Wakil Ketua DPRD Parepare Muhammad Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Senin (9/12).
(sar/hsr)