Bawaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil bakal calon wali kota (bacawalkot) Parepare, Tasming Hamid usai dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu di Pilwalkot 2024. Ketua NasDem Parepare itu membantah tudingan tersebut meski tetap kooperatif menjalani pemeriksaan.
Tasming Hamid memenuhi undangan klarifikasi atas laporan tersebut di Sentra Gakkumdu Bawaslu Parepare pada Rabu (18/9) malam. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga bernama Iksan Ishak di KPU Parepare.
"Memang ada bakal pasangan calon (Tasming Hamid) yang diundang klarifikasi di Bawaslu terkait adanya laporan mengenai persyaratan administrasi bakal calon di KPU," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor dan terlapor. Dia menegaskan pemeriksaan ini masih bersifat klarifikasi terkait dokumen administrasi bapaslon yang menjadi syarat pendaftaran di Pilwalkot Parepare.
"Sudah ada tiga saksi termasuk pelapor dan tim sedang mengklarifikasi di Makassar," tuturnya.
Namun pihaknya belum merinci hasil pemeriksaan terkait perkara itu. Dia berdalih masih mendalami laporan dugaan ijazah palsu tersebut dengan memaksimalkan waktu yang terbatas.
"Kami proses penanganan pelanggarannya. Prosesnya lima hari yang diberikan oleh undang-undang, tiga tambah dua hari," beber Zainal.
Sementara itu, Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto menuturkan, laporan dari warga bagian dari tahapan pilkada yang mesti ditindaklanjuti. Aduan itu masuk saat tahapan masa tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi administrasi bapaslon Pilwalkot Parepare.
"Karena kan memang kami di KPU diarahkan pimpinan baik dari KPU RI maupun KPU Provinsi agar terciptanya proses yang terbuka dan akuntabel pasti kami diarahkan membuka masa tanggapan. Kalau ada yang memberikan tanggapan itu hak masyarakat," jelasnya.
Pengakuan Pelapor soal Ijazah Tasming
Sementara itu, warga bernama Iksan Ishak melaporkan Tasming Hamid atas dugaan penggunaan ijazah palsu di Bawaslu Parepare pada Selasa (17/9). Iksan juga sudah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu terkait laporannya.
"Sudah proses klarifikasi tadi (di Gakkumdu). Saya ditanyakan soal ijazah palsu dimana didapat informasi. Saya jawab bahwa saya dapat dari SMA Mahaputra dan ada teman yang kirimkan melalui WhatsApp," kata Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Iksan menuding ijazah SMA milik Tasming palsu karena tidak dilengkapi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Situasi ini membuat Iksan menuding Tasming mengajukan dokumen administrasi yang tidak sah.
"Seorang siswa kalau tamat, mereka harus punya Nomor Induk Siswa Nasional. Saya lihat, salah satu bakal calon mereka tidak punya NISN. Itulah saya yakin ijazah yang dipakai diduga bukan dia yang punya," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Dia berharap Bawaslu Parepare transparan dan bersikap profesional dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Iksan bahkan mencurigai keaslian ijazah Tasming di tiap jenjang pendidikan.
"Kalau saya (ijazah yang diduga palsu) itu SMP. Tapi dominan itu ijazah SMA dan S1-nya juga," sebut Iksan.
Menurut dia, jika dugaan pelanggaran ini terbukti maka Tasming tidak memenuhi syarat maju Pilwalkot Parepare. Iksan kembali berharap agar KPU dan Bawaslu segera menangani laporannya.
"Tidak layak (kalau pakai ijazah palsu). Aturan KPU kan benar bahwa harus punya pendidikan. Kalau tidak punya pendidikan mana bisa jadi wali kota," imbuhnya.
Respons Santai Pihak Tasming Hamid
Juru Bicara (Jubir) Tasming Hamid, Fuad Ukka merespons santai dugaan ijazah palsu yang dilaporkan warga. Fuad menganggap KPU Parepare sudah melakukan penelitian terhadap berkas hingga Tasming Hamid dinyatakan lolos seleksi administrasi.
"Soal syarat administrasi tidak ada masalah, apalagi saat verifikasi administrasi tim dari KPU diawasi langsung Bawaslu melakukan kroscek di sekolah dan sudah dijawab sekolah bahwa itu asli produk mereka. Tidak ada manipulasi," kata Fuad kepada detikSulsel, Kamis (19/9).
Namun Fuad tidak mempermasalahkan laporan warga. Apalagi KPU Parepare memang memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan dan syarat terkait hasil penelitian berkas bapaslon di pilkada.
"Setelah KPU mengumumkan semua kontestan yang mendaftar memenuhi syarat secara administrasi. Itu hak masyarakat untuk melakukan sosial kontrol," terang Fuad.
Pihaknya pun mendukung Bawaslu Parepare melakukan pemeriksaan dan kooperatif memberikan keterangan. Hal ini terbukti dari sikap Tasming Hamid yang memenuhi undangan klarifikasi dari Gakkumdu Parepare.
"Kami maunya cepat makanya kami datang malam klarifikasi pada hari itu juga atau malam karena ada jadwal juga yang dapat dari Pak Tasming," pungkasnya.