Bawaslu Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima aduan masyarakat soal adanya bakal calon wali kota (bacalon walkot) diduga menggunakan ijazah palsu. Terungkap, bakal calon yang dimaksud ialah Tasming Hamid.
Pengaduan tersebut dilakukan oleh pria bernama Iksan Ishak. Menurutnya, ijazah yang dipakai Tasming Hamid saat pendaftaran sebagai bakal calon wali kota Parepare tidak sah.
"Iya, saya sudah memasukkan laporan (ke Bawaslu Parepare) dan tanggapan (ke KPU Parepare) ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu bakal calon Tasming Hamid," kata Iksan Ishak kepada detikSulsel, Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengklaim Tasming tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). Dia menyebut hal itu menjadi dasar Tasming Hamid diragukan telah menempuh pendidikan, khususnya di SMA.
"Seorang siswa kalau tamat, mereka harus punya nomor induk siswa nasional. Saya lihat, salah satu bakal calon mereka tidak punya NISN. Itulah saya yakin ijazah yang dipakai diduga bukan dia yang punya," jelasnya.
"Kalau saya (ijazah yang diduga palsu) itu SMP. Tapi dominan itu ijazah SMA dan S1-nya juga," lanjutnya.
Lebih lanjut Iksan menyebut paslon yang menggunakan ijazah palsu tak layak mengikuti Pilkada Parepare. KPU dan Bawaslu diminta bekerja profesional dalam menangani.
"Tidak layak (kalau pakai ijazah palsu). Aturan KPU kan benar bahwa harus punya pendidikan. Kalau tidak punya pendidikan mana bisa jadi walikota," sebut dia.
Iksan juga mengaku telah dipanggil untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut. Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dimasukkan oleh Iksan.
"Sudah proses klarifikasi tadi (di Gakkumdu). Saya ditanyakan soal ijazah palsu dimana didapat informasi. Saya jawab bahwa saya dapat dari SMA Mahaputra dan ada teman yang kirimkan melalui WhatsApp," bebernya.
Terpisah, Tasming Hamid belum merespons saat dimintai konfirmasi terkait pelaporan dugaan ijazah palsu.
(hmw/hsr)