Perbaikan Selesai, KPU Nyatakan 4 Bapaslon Pilwalkot Parepare Penuhi Syarat

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Perbaikan Selesai, KPU Nyatakan 4 Bapaslon Pilwalkot Parepare Penuhi Syarat

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 13 Sep 2024 20:30 WIB
Kantor KPU Parepare.
Kantor KPU Parepare. Foto: (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan empat bakal pasangan calon (bapaslon) sudah memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti Pilwalkot Parepare 2024. KPU selanjutnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait 4 bapaslon tersebut.

"Setelah kami melakukan penelitian perbaikan syarat administrasi, keempat pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat atau MS," kata Komisioner KPU Parepare Nur Islah kepada detikSulsel, Jumat (13/4/2024).

Empat bapaslon yang memenuhi syarat administrasi tersebut yakni Tasming Hamid-Hermanto, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang, dan Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar. Islah mengatakan pihaknya telah menyampaikan berita acara hasil penelitian berkas 4 bapaslon tersebut ke perwakilan liaison officer (LO) masing-masing kandidat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah proses ini (penelitian perbaikan berkas paslon) masih ada tahapan selanjutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat mulai 15-18 September," terang Islah.

Islah mengatakan, masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 4 bapaslon tersebut bisa langsung ke kantor KPU Parepare. Selain itu, juga bisa disampaikan secara online.

ADVERTISEMENT

"Bisa terkait paslonnya, hasil verifikasi administrasi, keabsahan dokumen, visi misi dan programnya, dan lain-lain, itu bisa disampaikan melalui online dan juga bisa ke kantor KPU," rincinya.

Setelah masa tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi. Dia menyebut proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September.

"Sementara itu, untuk pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare akan dilakukan pada 23 September 2024," paparnya.

Sebelumnya, KPU Parepare telah menyelesaikan penelitian administrasi empat bapaslon Pilwalkot Parepare 2024. Hasilnya, berkas bapaslon dianggap belum memenuhi syarat karena tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

"Iye semua (bapaslon) ada (kekurangan kelengkapan berkas administrasi) untuk diperbaiki," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggara KPU Parepare, Nur Islah kepada wartawan, Jumat (6/9).




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads