Pj Gubernur Sulsel Resmi Lantik Abdul Hayat Jadi Pj Wali Kota Parepare

Pj Gubernur Sulsel Resmi Lantik Abdul Hayat Jadi Pj Wali Kota Parepare

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 18 Sep 2024 07:38 WIB
Pelantikan Abdul Hayat Gani menjadi Pj Wali Kota Parepare di Aula Tudang Sipulung rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Rabu (18/9/2024).
Foto: Pelantikan Abdul Hayat Gani menjadi Pj Wali Kota Parepare di Aula Tudang Sipulung rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Rabu (18/9/2024). (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Abdul Hayat Gani resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare menggantikan Akbar Ali. Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Kesejahteraan Rakyat itu dilantik Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.

Pelantikan Abdul Hayat berlangsung di Aula Tudang Sipulung rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Rabu (18/9/2024). Jajaran pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare turut hadir dalam prosesi pelantikan.

Prosesi pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel Idham Kadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Hayat lalu dipersilakan naik ke panggung untuk menjalani prosesi pelantikan. Zudan kemudian membacakan sumpah yang diikuti Abdul Hayat.

Sebagai informasi, Akbar Ali dilantik menjadi Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2023. Akbar Ali menggantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare periode 2013-2023 Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

ADVERTISEMENT

Belakangan, Kemendagri mencopot Akbar Ali sebagaimana dalam SK Mendagri dengan Nomor 100.2.1.3-3700 Tahun 2024. SK ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 9 September 2024.

Dalam surat keputusan itu, Mendagri turut mengangkat Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Keputusan menteri ini disebutkan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.

"Iye, (pergantian Pj Wali Kota Parepare) sesuai SK dari Kemendagri," kata Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Senin (16/9).




(ata/ata)

Hide Ads