Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot Akbar Ali dari Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare menjelang Pilwalkot 2024. Akbar Ali mengaku menghargai keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani sebagai penggantinya.
Pencopotan Akbar Ali berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan itu diteken Tito Karnavian dan disahkan Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Eban Nur Setya Hadi pada 9 September 2024.
"Memberhentikan saudara Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri sebagai Pj Wali Kota Parepare disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi diktum kesatu dalam keputusan Mendagri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat keputusan itu, Mendagri turut mengangkat Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Keputusan menteri ini disebutkan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
Sebagai informasi, Akbar Ali dilantik menjadi Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2023. Akbar menggantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
Akbar Ali Hormati Keputusan Kemendagri
Akbar Ali mengaku belum menerima surat keputusan Mendagri terkait pencopotannya dari Pj Wali Kota Parepare. Namun dia menghargai segala keputusan dari pemerintah pusat.
"Apapun keputusan itu harus kita terima dengan baik. Saya sebagai Pj wali kota akan mengawal seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tegas Akbar Ali kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Akbar Ali menganggap pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah terjadi di birokrasi. Dia menyadari posisinya sebagai pejabat yang hanya menjalankan tugas dan perintah dari pemerintah pusat.
"Kalaupun memang hal itu ada pergantian wali kota, itu sebuah hal yang wajar dan normal dan itu biasa terjadi," tuturnya.
Dia berharap kabar pemberhentiannya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Akbar Ali menegaskan keberlanjutan roda pemerintahan harus dipastikan berjalan.
"Mari kita jaga agar Parepare ini dalam kondisi kondusif tentram dengan adanya SK (dari Kemendagri) ini mudah-mudahan tidak menjadi polemik yang berlebihan," harap Akbar Ali.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh untuk menindaklanjuti surat keputusan (SK) Kemendagri. Akbar Ali mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti lebih jauh hal itu.
"Bapak Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi pak gubernur lah yang berhak menerima pertama ketika SK tersebut dikirimkan," terang Akbar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Abdul Hayat Gani Dilantik Pekan Ini
Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi pemberhentian Akbar Ali dari Pj Wali Kota Parepare. Zudan akan menindaklanjuti keputusan Kemendagri tersebut.
"Iye, (Akbar Ali diberhentikan dari Pj Wali Kota Parepare) sesuai SK dari Kemendagri," ungkap Zudan kepada detikSulsel, Senin (16/9).
Zudan mengaku pihaknya tengah mempersiapkan pelantikan Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare yang baru. Zudan belum merinci jadwal pelantikan tersebut meski ditargetkan akan digelar pekan ini.
"(Pelantikan Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare) Ini sedang kami siapkan. Insyaallah (pelantikan pekan ini)," imbuh Zudan.
Sementara itu, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menilai Abdul Hayat Gani sebagai sosok birokrat berpengalaman yang layak menggantikan Akbar Ali. Kaharuddin berharap Abdul Hayat bisa memajukan Kota Parepare ke depan.
"Dia (Abdul Hayat) adalah birokrat yang profesional, dengan pengalaman pemerintahan yang cukup luas, termasuk sebagai mantan Sekretaris Provinsi Sulsel," kata Kaharuddin saat dihubungi, Sabtu (14/9).
Kaharuddin menegaskan pj wali kota Parepare memiliki tugas memastikan tahapan pilwalkot berjalan dengan baik sampai terpilih wali kota Parepare definitif. Dia menyebut kepala daerah yang baru juga memiliki tantangan mengendalikan inflasi dan stunting.
"Pj wali kota salah satu tugas pokoknya adalah mengendalikan laju inflasi di daerah kemudian menjaga stabilitas menuju pilkada di samping menyukseskan program kerja nasional bagaimana menurunkan angka stunting," jelasnya.