Abdul Hayat Gani Akan Dilantik Jadi Pj Wali Kota Parepare Pekan Ini

Abdul Hayat Gani Akan Dilantik Jadi Pj Wali Kota Parepare Pekan Ini

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Senin, 16 Sep 2024 18:30 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Foto: Staf Ahli Gubernur Sulsel, Abdul Hayat Gani. (detikcom)
Parepare -

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan Akbar Ali dicopot dari Pj Wali Kota Parepare berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Zudan akan melantik Staf Ahli Gubernur Sulsel Abdul Hayat Gani untuk menggantikan Akbar Ali yang direncanakan pekan ini.

"Iye, (pergantian Pj Wali Kota Parepare) sesuai SK dari Kemendagri," kata Zudan kepada detikSulsel, Senin (16/9/2024).

SK pencopotan Akbar Ali Akbar tertuang dalam SK Mendagri dengan Nomor 100.2.1.3-3700 Tahun 2024. SK ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, 9 September 2024. Dalam SK itu, Abdul Hayat ditetapkan menggantikan posisi Akbar Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zudan menjelaskan pihaknya sementara mempersiapkan pelantikan Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare. Namun Zudan belum memastikan kepastian tanggalnya.

"(Pelantikan Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare) Ini sedang kami siapkan. Insyaallah (pelantikan pekan ini)," tambah Zudan.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi terpisah, Abdul Hayat enggan berkomentar lebih jauh soal penunjukannya menggantikan Akbar Ali. Dia mengaku belum menerima informasi sebagai pejabat yang ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Parepare yang baru.

"Belum terima (surat undangan pelantikan menjadi Pj Wali Kota Parepare)," singkat Abdul Hayat.

Sebelumnya diberitakan, Akbar Ali merespons santai kabar pencopotannya. Dia berharap pemberhentiannya sebagai Pj Wali Kota Parepare tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

"Ini mudah-mudahan tidak menjadi polemik yang berlebihan," kata Akbar Ali kepada wartawan, Senin (16/9).

Akbar berharap Parepare tetap kondusif pascapencopotan dirinya. Kendati demikian, dia mengaku belum menerima langsung surat pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota Parepare.

"Kalau saya belum (belum menerima SK pencopotan) karena memang yang menerima itu Bapak Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat. Bapak Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah jadi pak gubernur lah yang berhak menerima pertama ketika SK tersebut dikirimkan," jelasnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads