Alibi Andi Jamil hingga Divonis Bebas di Kasus Pencabulan Anak TK

Alibi Andi Jamil hingga Divonis Bebas di Kasus Pencabulan Anak TK

Muchlis Abduh - detikSulsel
Minggu, 02 Jun 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah


Jaksa Kasasi

Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto menegaskan JPU akan melakukan perlawanan atas vonis hakim. Pihaknya akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau kami jaksa hukum akan menempuh hukum kasasi," tegas Sugiharto kepada detikSulsel, Rabu (29/5).

Sugiharto menilai putusan hakim hanya berdasarkan pengakuan terdakwa. Padahal, kata dia, alat bukti untuk menjerat terdakwa lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya katanya karena bukan dia (terdakwa) yang cabuli. Tapi kalau kami tidak bisa pakai dasar keterangan terdakwa karena kalau kita pakai keterangan terdakwa, semua perkara bebas," paparnya.

Ortu Korban Kecewa

Keputusan majelis hakim PN Parepare turut membuat orang tua korban meradang. Pihak keluarga selaku penggugat merasa kecewa dengan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan.

ADVERTISEMENT

"Sangat kecewa tidak ada keadilan bagi ke kami. Anak saya jadi korban, dia (pelaku) divonis bebas, kenapa bisa seperti itu. Nyata-nyata anakku jadi korban," kata NT yang dikonfirmasi terpisah.

Dia mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi saat anak NT diantar oleh terdakwa pada 16 November 2023. Saat itu, terdakwa selaku orang tua murid juga sedang mengantar anaknya sendiri ke sekolah TK.

"Dia kebetulan juga orang tua murid juga, jadi dia (pelaku) mengantar anaknya ke sekolah. Awalnya itu diakui waktu mengantar anaknya, tetapi langsung pulang," terangnya.



Simak Video "Video: Evakuasi 20 Mahasiswa Parepare Tersesat di Gunung Nepo, 1 Hipotermia"
[Gambas:Video 20detik]

(hmw/hmw)

Hide Ads