Oknum Guru di Parepare Cabuli 3 Muridnya Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis

Oknum Guru di Parepare Cabuli 3 Muridnya Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 18 Jan 2023 16:40 WIB
Parepare -

Seorang oknum guru honorer inisial AU (44) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap 3 muridnya. Pelaku ternyata merupakan residivis atas pernah ditahan karena kasus yang sama.

"Pelaku inisial AU merupakan oknum guru di sekolah yang sama dengan ketiga korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Rabu (18/1/2023).

Deki menjelaskan, pelaku AU diketahui melakukan perbuatan pencabulan kepada korban inisial RF (15), S (17), dan MZ (15) di Perkuburan Panroko, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Jumat (19/8/2022) lalu. Pada saat kejadian, sedang dilaksanakan kegiatan sekolah bernama Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian, pelaku ini sebagai pembina atau instruktur lapangan dalam kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) terhadap peserta didik baru," imbuhnya.

Deki merincikan, aksi pelaku dilakukan saat RF, S dan MZ berada di salah satu pos dalam rangkaian Madabintal tersebut. Di pos 5 itu korban RF disuruh mencium bibir tersangka, kemudian saat korban MZ dan S datang, pencabulan terjadi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mencium, membuka celana, dan bahkan menyuruh mereka memegang alat vital korban lainnya hingga mengeluarkan sperma," jelasnya.

Pelaku kata Deki ternyata bukan sekali ini pernah melakukan perbuatan tercela tersebut. Sebelumnya pada tahun 2012 juga pernah juga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku ini residivis dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak pada tahun 2012 lalu," paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka pencabulan itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Serta Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

(ata/hsr)

Hide Ads