Tim penyidik KPK selesai menggeledah rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik keluar dari kediaman anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dengan membawa 2 koper setelah melakukan penggeledahan sekitar 3 jam.
Pantauan detikSulsel di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Minggu (19/5/2024), penyidik KPK tiba di kediaman Hatta sekitar pukul 18.30 Wita. Tim penyidik KPK baru keluar melakukan penggeledahan dari rumah Hatta sekitar pukul 21.11 Wita.
Penggeledahan itu turut melibatkan Camat Bacukiki Barat Ardiansyah. Kerabat Muhammad Hatta juga hadir saat penggeledahan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 6 orang (penyidik KPK yang turun menggeledah). Ada 1 perempuan tadi," ungkap Ardiansyah kepada wartawan usai penggeledahan, Minggu (19/5/2024).
Ardiansyah mengaku dirinya hadir berdasarkan undangan dari penyidik KPK. Dia mengaku kebijakan ini sesuai dengan regulasi KPK saat melakukan penggeledahan.
"Jadi kapasitas kami di sini untuk menyaksikan. Karena SOP harus dihadirkan kepala wilayah setempat (saat ada proses penggeledahan atau penyitaan oleh KPK). Saya tadi diundang setelah Magrib sekitar pukul 18.30 Wita," ujarnya.
Ardiansyah mengaku belum mengetahui isi dari koper yang dibawa KPK. Dia juga mengaku hanya satu rumah saja di wilayah Bacukiki Barat yang digeledah dan disita oleh penyidik KPK.
"(Terkait isi koper) Apakah itu bahan penyidikan KPK berupa kertas dan laptop dan print. Saya lihat ada laptop, kamera dan gunakan printer dan lay out berita acara pemeriksaan yang kita tanda tangani selaku saksi," ucap Ardiansyah.
Diberitakan sebelumnya, rumah Muhammad Hatta di Kota Parepare turut disita KPK. Penyitaan dan penggeledahan itu terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan SYL.
"Rumah tersebut juga dilakukan penyitaan dalam perkara TPPU tersangka SYL selaku Kementan saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/5).
Diketahui, SYL ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
(sar/hsr)