KPK Sita-Geledah Rumah M Hatta di Parepare Terkait TPPU SYL

KPK Sita-Geledah Rumah M Hatta di Parepare Terkait TPPU SYL

Muhclis Abduh - detikSulsel
Minggu, 19 Mei 2024 20:38 WIB
KPK menyita rumah anak buah SYL, Muhammad Hatta di Parepare, Sulsel.
Foto: KPK menyita rumah anak buah SYL, Muhammad Hatta di Parepare, Sulsel. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), disita hingga digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan detikSulsel di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Minggu (19/5/2024) pukul 21.07 Wita, penyidik KPK masih berada di dalam rumah Hatta. Tampak pintu depan rumah Hatta tertutup rapat proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tidak terpantau.

Di tembok rumah anak buah SYL sudah terpasang papan yang dinarasikan jika rumah milik Hatta itu disita KPK. Papan tanda penyitaan itu dipasang lebih dulu sebelum penggeledahan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumah tersebut juga dilakukan penyitaan dalam perkara TPPU tersangka SYL selaku Kementan saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/5).

Aparat kepolisian bersenjata lengkap juga terlihat masih bersiaga di teras rumah. Sejumlah warga terlihat penasaran dan mengerumuni rumah tersebut. Namun warga hanya melihat dari jauh.

ADVERTISEMENT

"Betul ada kegiatan dimaksud (penggeledahan di rumah Muhammad Hatta). Di sebuah rumah di Jalan bumi harapan Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare," tutur Ali Fikri.

Dilansir dari detikNews, SYL ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.




(sar/hsr)

Hide Ads