Polres Parepare Terapkan ETLE, Incar Pengendara Tanpa Helm-Lawan Arah

Polres Parepare Terapkan ETLE, Incar Pengendara Tanpa Helm-Lawan Arah

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 07 Mei 2024 15:15 WIB
Petugas Satlantas Polres Parepare saat melakukan penerapan tilang elektronik memakai handphone.
Foto: Petugas Satlantas Polres Parepare saat melakukan penerapan tilang elektronik memakai handphone. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik. Polisi akan menyasar para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas mulai tidak mengenakan helm hingga melawan arah.

"Sejak Januari 2024 ini kita sudah menerapkan ETLE mobile handheld atau tilang elektronik," kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang kepada detikSulsel, Selasa (7/5/2024).

Adnan menjelaskan tilang elektronik ini menyasar pelanggaran kasat mata. Pengemudi roda empat atau mobil yang tidak menggunakan safety belt hingga menggunakan handphone akan ditilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini ETLE sudah diterapkan di Parepare dengan menggunakan ETLE mobile handheld. Tujuan dari ETLE ini juga untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas," terangnya.

Dia mengatakan, ETLE mobil handheld akan fokus di sejumlah lokasi yang dinilai sebagai ruas jalan yang padat kendaraan. Namun dia tidak merinci lokasi yang menjadi fokus.

ADVERTISEMENT

"Ada sejumlah titik fokus yang pada kendaraan, kita tidak beberkan rinci agar warga bisa tertib sebab selalu merasa diawasi," beber Adnan.

Adnan memaparkan penerapan tilang elektronik di menggunakan ETLE mobile handheld. Petugas dilengkapi kamera handphone akan berkeliling untuk merekam pengguna jalan yang melanggar.

"Setiap pelanggaran lalu lintas, petugas akan menangkap jenis pelanggarannya melalui kamera dari sistem ETLE Mobile Handheld," paparnya.

Saat ada pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran datanya akan terkirim ke dashboard backoffice. Selanjutnya dilakukan print out surat konfirmasi dan dikirim ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan tersebut.

"Kemudian penerima surat diminta untuk datang ke posko TMC Satlantas Polres Parepare, jika tidak konfirmasi selama batas 7 hari itu maka akan dikenakan sanksi pemblokiran STNK," tegasnya.

Adnan melanjutkan, selama penerapan tilang elektronik ini mayoritas pelanggar yang terpantau, yakni pengendara yang tidak memakai helm dan melawan arah. Namun dia belum merinci jumlah pelanggar hingga saat ini.

"Saya nda hapal data rincinya, yang jelas kebanyakan pelanggaran itu tidak memakai helm pengaman saat berkendara. Padahal ini sederhana tapi sangat penting sekali memakai helm untuk keselamatan pengendara," bebernya.

Ke depannya, lanjut Adnan, pihaknya akan menambah sistem tilang elektronik. Bukan hanya dengan mengandalkan sistem ETLE mobile, melainkan juga dengan ETLE statis.

"Nanti kalau ada surat dari Dirlantas Polda Sulsel ke Pak Pj Wali Kota Parepare untuk ada penambahan ETLE statis. Diharapkan support Pemkot untuk pengadaan sehingga diharap ke depan warga menjadi lebih tertib sebab pengawasan semakin ketat," imbuhnya.




(sar/nvl)

Hide Ads