Pj Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Akbar Ali menganggap ada kekeliruan di balik pemberian sanksi disiplin untuk mantan Sekda Parepare Iwan Asaad yang ditetapkan di era pemerintahan Taufan Pawe (TP). Kesalahan itulah yang menjadi dasar Akbar mencabut surat keputusan (SK) Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 itu.
Diketahui, Iwan Asaad sempat disanksi demosi di era TP karena diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN. Hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun itu tertuang dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023.
SK yang ditetapkan TP itulah yang dicabut oleh Akbar Ali. Belakangan, kebijakan Akbar membuat TP meradang hingga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hal yang prosedur itu yang terlewatkan saat penjatuhan disiplin," kata Akbar Ali kepada detikSulsel, Senin (8/4/2024).
Akbar tidak merinci prosedur yang dilewatkan di masa pemerintahan TP untuk memberikan sanksi kepada Iwan Asaad. Namun dia menyebut mekanisme sanksi disiplin ASN tidak melalui Inspektorat Parepare.
"Jadi ada beberapa cacat prosedur yang dilakukan," tambah Akbar Ali.
Akbar menegaskan pencabutan sanksi itu dikonsultasikan ke pihak terkait. Pemkot Parepare sampai berkonsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Apa yang kami lakukan sudah dikonsultasikan dengan KASN, dengan BKN dengan Kemendagri dan Ombudsman. Itu clear semua," imbuhnya.
Dia menegaskan, kebijakannya itu murni karena ditemukan kesalahan prosedur dalam pemberian sanksi. Akbar berkewajiban mencabut sanksi Iwan Asaad demi memulihkan statusnya.
"Norma standar prosedur yang dilakukan oleh wali kota sebelumnya (TP), itu tidak terpenuhi. Maka hak beliau (Iwan Asaad) sebagai birokrat harus kita pulihkan kembali," tegas Akbar.
Akbar mengelak dianggap kebijakannya cacat administrasi sebagai tudingan TP. Dia kembali menekankan pencabutan sanksi itu sesuai regulasi yang berlaku.
"Segala kebijakan yang dikeluarkan sebagai Pj Wali Kota juga memiliki landasan hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia mengaku tidak khawatir dengan gugatan yang diajukan TP terhadapnya. Akbar siap menguji keputusannya di persidangan.
"Jadi silakan saja jika TP melakukan gugatan terkait pencabutan SK tersebut," imbuh Akbar.
Sebagai informasi, Iwan Asaad lebih dulu dicopot dari Sekda Parepare di masa TP sebelum diberikan sanksi disiplin. Iwan diberhentikan berdasarkan SK Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 pada 2 Agustus 2023.
Iwan lalu diangkat menjadi Analis Keuangan Inklusif pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kota Parepare. Iwan kini mengikuti seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi kepala Inspektorat Parepare.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
TP Gugat Akbar Ali ke PTUN
TP yang keberatan dengan kebijakan Akbar Ali kemudian melakukan gugatan ke PTUN Makassar usai lebih dulu melayangkan somasi. Gugatan gugatan itu teregistrasi dengan nomor: 42/G/2024/PTUN.MKS pada 5 April 2024.
"Kami telah mendaftarkan gugatan Pak Taufan Pawe ke PTUN terkait pembatalan SK pencabutan sanksi disiplin kepada Iwan Asaad yang dilakukan Penjabat Wali Kota Parepare," kata kuasa hukum TP, Hasnan Hasbi kepada detikSulsel, Sabtu (6/4).
Pihak TP menilai pencabutan sanksi terhadap Iwan Asaad cacat administrasi. Namun Hasnan tidak menjelaskan lebih jauh dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Akbar.
"Nanti pada saat pemeriksaan awal kami sampaikan karena jangan sampai disiapkan pembelaan. Intinya ada instrumen hukum secara administratif yang akan kami tempuh," bebernya.
Dia mengaku hal itu akan dibuktikan dalam proses persidangan. Pihaknya juga masih menunggu tindak lanjut PTUN Makassar yang disebut masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi gugatan TP.
"Kan biasanya ada pemeriksaan awal dulu, pemeriksaan kelengkapan administrasi. Kalau PTUN kan seperti di MK formalitas permohonan semua dulu," pungkasnya.
Simak Video "13 Rumah Hanyut-3 Warga Tewas Akibat Banjir Parepare, Apa Penyebabnya?"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)