Kebijakan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali mencabut sanksi disiplin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad yang ditetapkan Taufan Pawe (TP) saat masih menjabat sebagai Wali Kota Parepare, berbuntut panjang. TP yang keberatan kini menggugat Akbar Ali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah lebih dulu melayangkan somasi.
Diketahui, pencabutan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 November 2023 tentang Pencabutan SK Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023. TP menilai kebijakan Akbar Ali itu cacat administrasi.
"Kami telah mendaftarkan gugatan Pak Taufan Pawe ke PTUN terkait pembatalan SK pencabutan sanksi disiplin kepada Iwan Asaad yang dilakukan Penjabat Wali Kota Parepare," kata kuasa hukum TP, Hasnan Hasbi kepada detikSulsel, Sabtu (6/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasnan mengatakan, gugatan itu teregistrasi dengan nomor: 42/G/2024/PTUN.MKS pada 5 April 2024. Namun Hasnan belum membeberkan secara rinci klasifikasi perkara dan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan Akbar Ali.
"Nanti pada saat pemeriksaan awal kami sampaikan karena jangan sampai disiapkan pembelaan. Intinya ada instrumen hukum secara administratif yang akan kami tempuh," bebernya.
Dia mengaku hal itu akan dibuktikan dalam proses persidangan. Pihaknya juga masih menunggu tindak lanjut PTUN Makassar yang disebut masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi gugatan TP.
"Kan biasanya ada pemeriksaan awal dulu, pemeriksaan kelengkapan administrasi. Kalau PTUN kan seperti di MK formalitas permohonan semua dulu," ucap Hasnan.
Hasnan melanjutkan, pihaknya juga menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan Akbar yang mencabut sanksi disiplin Iwan Asaad. Dalam suratnya itu, pihaknya meminta Kemendagri meninjau ulang dan membatalkan keputusan Akbar Ali.
"Kami sempat sentil di dalam dalam surat ke Kemendagri, karena kan itu sifatnya aduan menyampaikan bahwa ada kemelut seperti ini dan mengatensi keberatan kami," imbuhnya.
TP Lebih Dulu Layangkan Somasi
Sebagai informasi, Iwan Asaad diberikan sanksi demosi di era TP karena diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN. Hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun itu tertuang dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023.
SK yang ditetapkan TP itulah yang kemudian dicabut Akbar Ali begitu menjabat sebagai Pj Wali Kota Parepare. Sebelum ke PTUN Makassar, TP lebih dulu melayangkan somasi ke Akbar Ali karena keberatan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad dicabut.
"Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain," ungkap Hasnan dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Pihak TP menganggap pencabutan hukuman disiplin ASN baru bisa dilakukan jika dalam pemberian sanksi itu terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi yang merujuk pada Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Sementara hukuman disiplin itu sudah sesuai peraturan tentang disiplin PNS. Taufan Pawe saat itu Wali Kota Parepare memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian yang berwenang menghukum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin," paparnya.
Hasnan lantas menuding Akbar Ali sengaja mencabut hukuman disiplin terhadap Iwan. Dia beranggapan hal ini berkaitan dengan seleksi lelang jabatan Kepala Inspektorat Parepare yang diikuti Iwan.
"Kami menduga, Pj (Akbar Ali) mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Asaad Inspektur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Akbar Ali Tegaskan Tak Langgar Aturan
Sementara itu, Akbar Ali menegaskan jika kebijakan pencabutan sanksi terhadap Iwan Asaad sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Dia mengklaim keputusannya itu tidak melanggar aturan.
"Segala kebijakan yang dikeluarkan sebagai Pj Wali Kota juga memiliki landasan hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Akbar kepada detikSulsel, Sabtu (6/4).
Dia membantah kebijakannya itu cacat administrasi sebagaimana tudingan TP. Namun dia tidak mempermasalahkan TP yang menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jadi silakan saja jika TP (Taufan Pawe) melakukan gugatan terkait pencabutan SK tersebut," tegasnya.
Akbar Ali mengaku tidak khawatir dengan gugatan yang dilayangkan TP kepadanya. Dia balik menantang TP untuk menguji kebijakannya secara hukum lewat pengadilan.
"Insyaallah tidak ada (cacat administrasi). Silakan diuji di pengadilan," pungkas Akbar Ali.
Simak Video "Video: 3 Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar Terancam Dipenjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)