Taufan Pawe (TP) memecat Iwan Asaad dari Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare saat masih menjabat sebagai Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pencopotan Iwan Asaad dari jabatannya itu berbuntut panjang hingga terancam dilaporkan ke polisi oleh mantan pimpinannya tersebut.
Diketahui, Iwan Asaad diberhentikan dari Sekda Parepare berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 yang diteken Taufan Pawe pada 2 Agustus 2023. Iwan lalu diangkat menjadi Analis Keuangan Inklusif pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kota Parepare.
Saat itu, Taufan Pawe berdalih pemberhentian Iwan sudah sesuai prosedur yang merujuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Kebijakan itu diklaim sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka evaluasi kinerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekda saya ini sudah mau masuk 5 tahun. Dia (Iwan) sudah menjabat 4 tahun 9 bulan, jadi saya mau lakukan evaluasi. Namanya evaluasi jabatan, itu ada aturannya," kata Taufan Pawe di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Rabu (2/8/2023).
Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 ini tidak merinci alasan sehingga Iwan dicopot dari jabatan Sekda Parepare. Namun Taufan Pawe menyebut Iwan sempat menolak upaya evaluasi kinerja yang dilakukannya.
"Dia (Iwan) melakukan perlawanan dan dia bertanda tangan bahwa dia tak bersedia untuk evaluasi jabatan dan tidak bersedia tidak menjabat lagi sebagai sekda," tuturnya.
Berbeda dengan Taufan Pawe, Iwan Asaad justru mengklaim pemberhentiannya belum mendapat persetujuan dari KASN. Dia menilai pencopotannya sebagai Sekda Parepare tidak sesuai aturan.
"Pertanyaannya sederhana kalau memang ada pernyataan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk memberhentikan saya. Kenapa SK tersebut tidak dicantumkan di diktum," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Iwan juga heran lantaran evaluasi jabatan itu hanya untuk Sekda Parepare. Padahal kata dia, ada pejabat yang menjadi kepala Inspektorat Parepare selama 7 tahun justru tidak dievaluasi.
"Pertanyaannya kenapa hanya sekda dievaluasi jabatan. Kenapa bukan inspektur yang sudah 7 tahun atau pejabat yang sudah lima tahun malah yang dievaluasi jabatan," tegasnya.
Iwan Asaad Dituding Langgar UU ITE
Polemik pemberhentian Iwan ternyata belum usai meski Taufan Pawe sudah mengakhiri masa jabatannya pada 31 Oktober 2023. Belakangan, Taufan Pawe mengancam melaporkan mantan anak buahnya itu ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami akan melaporkan (Iwan Asaad) berketerkaitan dengan Iwan Asaad diduga menggunakan akun e-Kinerja Taufan Pawe tanpa izin," kata kuasa hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi kepada detikSulsel, Jumat (29/3/2024).
Iwan dituding menyalahgunakan jabatannya saat masih menjabat sebagai Sekda Parepare untuk mengakses akun Taufan Pawe secara ilegal lewat aplikasi itu. Sistem tersebut merupakan aplikasi pengelolaan kinerja ASN yang seharusnya hanya bisa diakses tiap pejabat pemerintah.
"Hal ini melawan hukum karena Iwan Asaad diduga tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan menggunakan akun e-Kinerja Wali Kota Parepare Taufan Pawe saat itu," paparnya.
Hasnan melanjutkan, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran itu. Jika bukti sudah cukup, Iwan akan dilaporkan ke Polda Sulsel dalam waktu dekat.
"Dalam konteks ini kita dalami unsur pidana dalam kasus ilegal akses ini atas dugaan pelanggaran UU ITE," sambung Hasnan.
Sementara itu, detikSulsel telah menghubungi Iwan terkait ancaman TP yang akan melaporkannya ke polisi gegara dugaan mengakses akun e-Kinerja tanpa izin. Namun Iwan belum memberikan tanggapan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Giliran Pj Wali Kota Parepare Disomasi
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Iwan ternyata sempat membuatnya disanksi demosi oleh Taufan Pawe. Hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun itu tertuang dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Belakangan, SK tersebut dicabut Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali melalui SK Nomor 880 Tahun 2023 yang diteken 29 November 2023. Kebijakan tersebut membuat Taufan Pawe meradang hingga melayangkan somasi kepada Akbar Ali.
"Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain," ungkap Hasnan dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Hasnan menilai pencabutan sanksi terhadap Iwan itu cacat administrasi. Menurut Hasnan, pencabutan hukuman disiplin ASN baru bisa dilakukan jika dalam pemberian sanksi itu terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi yang merujuk pada Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Sementara hukuman disiplin itu sudah sesuai peraturan tentang disiplin PNS. Taufan Pawe saat itu wali kota Parepare memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian yang berwenang menghukum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin," terangnya.
Hasnan lantas menuding Akbar Ali sengaja mencabut hukuman disiplin terhadap Iwan. Dia beranggapan hal ini berkaitan dengan seleksi lelang jabatan Kepala Inspektorat Parepare yang diikuti Iwan.
"Kami menduga, Pj (Akbar Ali) mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Asaad Inspektur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali," tutur Hasnan.
Sementara Akbar Ali menanggapi santai somasi yang dilayangkan Taufan Pawe. Dia mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya untuk membuktikan tudingan yang dialamatkan kepadanya.
"Silakan berproses secara hukum (somasi Taufan Pawe terkait surat keputusan pencabutan hukuman disiplin kepada Iwan Asaad)," kata Akbar kepada detikSulsel, Kamis (28/3).
Akbar menilai proses pencabutan SK hukuman disiplin kepada Iwan sudah sesuai aturan. Dia mempersilakan kebijakannya diuji secara hukum.
"Menurut saya tidak (tidak cacat administrasi). Makanya silakan diuji melalui proses hukum," tegasnya.
Simak Video "Video: Evakuasi 20 Mahasiswa Parepare Tersesat di Gunung Nepo, 1 Hipotermia"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)